Polisi Perlu Waktu Dalami Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendeta

oleh -4 Dilihat
Polisi Perlu Waktu Dalami Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendeta

KabarDermayu.com – Pihak kePolisian saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pendeta berinisial GS.

Kasus ini secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang masuk, oknum pendeta GS diduga melancarkan aksi tidak terpuji tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, serta di kawasan Bekasi Kota.

Peristiwa yang dilaporkan ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni sekitar tahun 2010 hingga 2016. Laporan resmi dari pihak korban sendiri baru diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2014.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Menanggapi aduan tersebut, pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan tepat satu minggu setelah laporan diterima.

Surat perintah penyelidikan tersebut terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2026.

Sebagai langkah tindak lanjut pasca penerbitan surat perintah tersebut, Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pendeta GS. Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai apakah pendeta GS telah memenuhi panggilan penyidik atau justru meminta penundaan kehadiran. Saat dikonfirmasi, Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN, mengarahkan agar awak media melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan pernyataan singkat. Ia meminta kepada publik dan media untuk memberikan waktu bagi tim penyidik dalam melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh.

Mohon waktunya ya, kata Budi saat memberikan keterangan kepada para wartawan pada hari Minggu, 26 Juli 2026.

Sebelumnya, upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak terlapor juga telah dilakukan. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, pendeta GS telah dihubungi melalui nomor aplikasi pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons sama sekali.

Dalam proses hukum yang berjalan, pendeta GS diduga telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam:

  • Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023.
  • Pasal 414 huruf B KUHP No. 1 Tahun 2023.
  • Pasal 417 juncto Pasal 126 KUHP No. 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara mendalam guna memastikan kebenaran atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung di bawah naungan Polda Metro Jaya.