KabarDermayu.com – Visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang kini mulai disorot publik mencerminkan upaya revitalisasi konsep “Benteng Policy”, sebuah kebijakan legendaris yang digagas oleh ekonom sekaligus ayahanda beliau, Soemitro Djojohadikusumo. Kebijakan ini sejatinya dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan memberdayakan pengusaha pribumi agar mampu bersaing di pasar domestik.
Namun, langkah strategis ini memicu diskusi hangat di kalangan pakar ekonomi. Didin S. Damanhuri, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), memberikan catatan kritis. Menurutnya, tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berisiko terjebak pada pola kegagalan historis yang pernah melanda Indonesia di masa lalu.
Menilik Sejarah: Kegagalan Benteng Policy Jilid 1
Untuk memahami urgensi peringatan tersebut, kita perlu menengok kembali struktur ekonomi warisan zaman kolonial Belanda. Saat itu, terjadi segregasi ekonomi yang tajam: pengusaha Eropa menguasai sektor puncak, etnis Tionghoa mendominasi kelas menengah, sementara pribumi hanya terbatas pada usaha ritel di pedesaan.
Pada era 1950-an, Soemitro Djojohadikusumo mencoba memutus rantai ketimpangan ini melalui pemberian lisensi impor khusus kepada pengusaha bumiputera. Sayangnya, realita di lapangan justru melahirkan fenomena “Ali-Baba”. Istilah ini merujuk pada praktik di mana pengusaha bumiputera (Ali) hanya bertindak sebagai pemegang lisensi, lalu menjual hak tersebut kepada pengusaha keturunan Tionghoa (Baba).
“Dari ratusan lisensi yang diberikan, hanya segelintir yang benar-benar berhasil membangun bisnis berkelanjutan. Praktik ini akhirnya memicu korupsi skala besar yang berujung pada pembubaran kebijakan tersebut,” jelas Didin.
Dinamika Orde Baru dan Krisis 1998
Upaya perlindungan ekonomi nasional sempat kembali dihidupkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) 14A pada masa Orde Baru. Pemerintah memprioritaskan belanja negara bagi pengusaha lokal, yang pada masanya berhasil melahirkan konglomerat-konglomerat nasional yang tangguh, seperti Bakrie, Fadel Muhammad, hingga Jusuf Kalla. Ekonomi sempat tumbuh stabil dengan tingkat ketimpangan yang relatif terkendali.
Namun, fondasi tersebut goyah saat krisis moneter 1998 menghantam. Tekanan dari IMF memaksa Indonesia melakukan privatisasi BUMN dan mencabut berbagai proteksi ekonomi. Dampaknya, terjadi transfer kekayaan dari negara ke sektor swasta secara masif, yang mengubah wajah ekonomi Indonesia menjadi lebih terkonsentrasi pada segelintir pemain besar saja.
Belajar dari Kesuksesan Internasional
Didin S. Damanhuri menyarankan agar pemerintah tidak hanya sekadar mengadopsi narasi “Benteng Policy”, tetapi juga mempelajari keberhasilan negara lain seperti Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan dalam melakukan aksi afirmatif.
- Malaysia: Berhasil meningkatkan PDB bumiputera dari 6% menjadi 65% dalam 20 tahun melalui kebijakan yang serius dan bebas korupsi di bawah arahan Mahathir Mohamad.
- Jepang: Mengedepankan model Japan Incorporated yang fokus pada penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi.
- Korea Selatan: Menerapkan tahapan pembangunan yang sangat terstruktur, mulai dari reforma agraria hingga industrialisasi, yang dikawal oleh badan pengawas independen dan meritokratis.
Tiga Syarat Mutlak bagi Prabowo
Agar kebijakan ini tidak berakhir menjadi “korupsi jilid III”, Didin mengajukan tiga syarat utama bagi pemerintahan Presiden Prabowo:
Pertama, pemerintah harus membangun mekanisme distribusi lisensi yang ketat guna menutup celah jual-beli lisensi atau praktik rent-seeking. Kedua, perlu adanya pembentukan badan pengawas independen yang benar-benar bebas dari intervensi politik, sehingga integritas program tetap terjaga.
Ketiga, implementasi kebijakan harus dilakukan secara bertahap dengan target yang terukur, serupa dengan model pembangunan ekonomi di Korea Selatan. Dengan menerapkan langkah-langkah sistematis ini, diharapkan “Benteng Policy” versi baru dapat benar-benar menciptakan keseimbangan ekonomi yang inklusif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.





