KabarDermayu.com – Insiden menegangkan terjadi di ketinggian saat penerbangan Batik Air nomor ID-6143 yang melayani rute Makassar menuju Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2026. Sebuah perangkat pengisi daya portabel atau Power Bank milik seorang penumpang berkebangsaan China dilaporkan mengeluarkan asap pekat yang diikuti dengan percikan api di dalam kabin pesawat.
Kejadian ini memicu kepanikan di kalangan penumpang yang berada di dalam pesawat. Namun, situasi mencekam tersebut tidak berlangsung lama berkat kesigapan awak kabin yang segera bertindak cepat untuk melokalisasi sumber api agar tidak merambat ke bagian lain.
Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya pada Kamis, 30 Juli 2026, menegaskan bahwa seluruh awak kabin telah menjalankan prosedur keselamatan standar yang ketat. Menggunakan peralatan pemadam darurat yang tersedia, api berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga keamanan penerbangan tetap terjaga.
“Awak kabin yang telah mendapat pelatihan penanganan keadaan darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional. Penanganan dilakukan menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan,” jelas Danang.
Setelah situasi dinyatakan terkendali dan aman, pesawat melanjutkan perjalanan hingga mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pihak maskapai memastikan bahwa tidak ada penumpang maupun awak kabin yang mengalami cedera atau dampak kesehatan berarti akibat insiden tersebut.
Pentingnya Memahami Aturan Keselamatan Penerbangan
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi barang bawaan. Penggunaan dan penyimpanan power bank di dalam pesawat bukanlah hal sepele, mengingat baterai litium-ion memiliki risiko termal yang tinggi jika mengalami korsleting atau tekanan berlebih.
Batik Air kembali menegaskan beberapa aturan krusial terkait penggunaan power bank selama penerbangan:
- Dilarang digunakan saat terbang: Penumpang tidak diperkenankan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik apa pun selama pesawat mengudara.
- Wajib di bagasi kabin: Perangkat ini wajib dibawa ke dalam kabin dan dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage).
- Tidak boleh di kompartemen atas: Power bank tidak boleh disimpan di dalam kompartemen bagasi di atas kepala penumpang.
- Pengawasan ketat: Perangkat harus selalu berada dalam pengawasan pemiliknya, baik disimpan di saku pakaian, kantong kursi, atau tas kecil yang diletakkan di bawah kursi.
Saat ini, pihak maskapai masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti mengapa perangkat tersebut bisa mengalami korsleting hingga terbakar. Data dan informasi dari kejadian ini akan dikumpulkan sebagai bahan evaluasi operasional guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Apresiasi tinggi diberikan kepada para awak kabin yang dinilai mampu menjaga ketenangan dan profesionalisme di tengah situasi darurat. Fokus utama maskapai saat ini adalah menuntaskan investigasi sambil tetap mengedepankan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh penumpang sebagai prioritas tertinggi dalam operasional penerbangan.





