KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan salah satu oknum pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mencuat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, yang juga menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula dari serangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait dugaan praktik suap dalam lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang. Tidak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026, menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa kasus ini dibagi ke dalam dua klaster utama untuk memudahkan proses hukum.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua klaster perkara,” ujar Budi Prasetyo.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Berdasarkan keterangan resmi, klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Tindakan ini diduga menyasar bawahannya serta pihak swasta, dengan modus operandi yang melibatkan praktik lelang jabatan dan pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan oknum pegawai internal KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang yang berkaitan erat dengan pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 21 orang yang diduga terlibat. Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai fantastis, yakni lebih dari Rp2 miliar. Beberapa pihak yang diamankan termasuk istri Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Profil Setya Budi Dias Oktavianto
Nama Setya Budi Dias Oktavianto kini menjadi perbincangan hangat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setya Budi merupakan staf administrasi perbantuan yang berasal dari institusi Polri. Ia memiliki status sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Jejak kariernya di KPK mencakup posisi sebagai ajudan pimpinan KPK pada periode sebelumnya. Setya Budi juga tercatat memiliki pengalaman internasional sebagai bagian dari misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan. Secara latar belakang pendidikan, ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM.
Di luar aktivitas kedinasan, sosok Setya Budi dikenal sebagai individu yang aktif di media sosial. Dari penelusuran pada akun Pinterest miliknya, ia kerap menyimpan referensi visual yang mencerminkan ketertarikan pribadinya, mulai dari dunia otomotif hingga berbagai inspirasi gaya hidup pria modern.
Komitmen Integritas KPK
Menanggapi keterlibatan pegawainya sendiri dalam tindak pidana korupsi, pihak KPK menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus. Budi Prasetyo menekankan bahwa proses hukum akan berjalan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tanpa memandang latar belakang tersangka.
- Proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel.
- Tidak ada perlakuan istimewa bagi insan komisi yang melanggar hukum.
- Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen KPK dalam menegakkan integritas di internal lembaga sendiri. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, mengingat keterlibatan oknum internal KPK dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala daerah merupakan preseden yang cukup serius bagi penegakan hukum di Indonesia.





