DPR Usul Pilkada Tanpa Wakil, Simak Dampak Perubahan Aturan Ini

oleh -2 Dilihat
DPR Usul Pilkada Tanpa Wakil, Simak Dampak Perubahan Aturan Ini

KabarDermayu.com – Dinamika politik lokal di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana krusial terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, melontarkan usulan agar mekanisme pemilihan ke depan cukup difokuskan pada sosok kepala daerah saja, sementara posisi wakil kepala daerah nantinya diisi melalui mekanisme penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih.

Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam forum resmi rapat kerja antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta jajaran kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis lalu. Gagasan ini mencuat sebagai upaya untuk meminimalisir fenomena wakil kepala daerah yang selama ini sering kali hanya diposisikan sebagai vote getter atau pendulang suara semata dalam kontestasi elektoral.

Menilik Akar Persoalan Disharmonisasi Pemerintahan Daerah

Menurut Khozin, fenomena ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya bukanlah persoalan personal, melainkan sebuah problem by system atau masalah yang bersumber dari sistem yang berlaku saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak legislatif, diperkirakan hampir 60 persen daerah di Indonesia mengalami konflik internal antara kepala daerah dan wakilnya.

Legislator yang membidangi urusan otonomi daerah tersebut menjelaskan bahwa regulasi saat ini menempatkan wakil kepala daerah dalam posisi yang sangat terbatas. Fungsi mereka hanya bersifat delegatif, yang artinya sangat bergantung pada kewenangan yang diberikan oleh kepala daerah. Jika delegasi tersebut tidak diberikan, wakil kepala daerah praktis tidak memiliki peran strategis dalam pemerintahan.

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ujar Khozin.

Revisi UU Pilkada sebagai Solusi

Khozin menekankan bahwa kondisi di mana wakil kepala daerah hanya menjadi pelengkap tanpa fungsi eksekutif yang jelas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Hal ini dianggap mencederai semangat otonomi daerah serta prinsip demokrasi yang sehat. Ia pun mendorong agar Undang-Undang Pilkada segera dievaluasi dan diperbaiki untuk mengakomodasi perubahan sistem tersebut.

Beberapa poin utama yang mendasari usulan tersebut antara lain:

  • Menghindari praktik politik di mana wakil kepala daerah hanya dijadikan alat pemenangan suara.
  • Mengurangi potensi disharmonisasi yang sering menghambat kinerja birokrasi di daerah.
  • Memberikan kejelasan fungsi dan peran wakil kepala daerah melalui sistem penunjukan yang lebih terukur.
  • Mendorong efektivitas pemerintahan daerah agar tidak terhambat oleh konflik internal antar pimpinan.

Tantangan Otonomi Daerah ke Depan

Wacana ini tentu memicu perdebatan mengenai hak pilih masyarakat dalam menentukan paket kepemimpinan daerah. Selama ini, masyarakat terbiasa memilih pasangan calon (paslon) secara paket. Namun, dengan sistem penunjukan, otoritas kepala daerah akan menjadi lebih dominan dalam menentukan “partner kerja” yang dianggap sejalan dengan visi dan misinya.

Polemik ini menambah daftar panjang tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Selain masalah disharmonisasi, isu kesejahteraan dan regulasi gaji kepala daerah pun belakangan ini menjadi pembahasan serius di tingkat kementerian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan DPR RI sedang berupaya mencari format terbaik agar otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien demi pelayanan publik yang lebih baik.

Hingga saat ini, usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi di tingkat komisi dan belum menjadi ketetapan resmi. Namun, wacana ini setidaknya telah membuka ruang dialog publik mengenai pentingnya mengevaluasi kembali sistem Pilkada yang selama ini dianggap masih menyisakan celah kerentanan dalam stabilitas pemerintahan di daerah.