Bigmo Dilaporkan ke Polisi karena Ajak Anak di Bawah Umur Promosi Liquid Vape

oleh -6 Dilihat
Bigmo Dilaporkan ke Polisi karena Ajak Anak di Bawah Umur Promosi Liquid Vape

KabarDermayu.com – Dunia konten kreator tanah air kembali diguncang oleh isu serius terkait perlindungan anak. Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Bigmo, kini berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya dalam sebuah siaran langsung di media sosial dinilai melanggar etika dan regulasi perlindungan anak.

Kasus ini mencuat setelah Bigmo kedapatan melibatkan anak di bawah umur dalam sesi live streaming untuk mempromosikan produk liquid vape. Tindakan tersebut memicu gelombang kecaman masif dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis perlindungan anak, orang tua, hingga rekan sesama kreator konten yang merasa perilaku tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang figur publik.

Tindak Lanjut Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat PPA-PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang).

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan mendalam. Fokus utama petugas adalah mengidentifikasi sosok anak yang terlibat dalam tayangan tersebut, mengingat identitas korban belum diketahui secara pasti. Budi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam siaran langsung tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Permintaan Maaf dan Pengakuan Bigmo

Menanggapi kehebohan publik, Bigmo akhirnya memberikan klarifikasi melalui saluran YouTube pribadinya, Niceguymo, pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa tindakannya adalah sebuah kesalahan fatal yang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.

“Saya menyadari produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan untuk konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan untuk anak di bawah umur sesuai regulasi. Sebagai seorang konten kreator, saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik,” ujar Bigmo dalam video tersebut.

Bigmo menegaskan bahwa keputusan untuk melibatkan anak di bawah umur dalam promosi tersebut adalah murni inisiatif pribadinya. Ia membantah adanya arahan, instruksi, atau brief dari pihak sponsor maupun brand terkait untuk melakukan hal yang melanggar aturan tersebut.

Refleksi dan Tanggung Jawab

Selain meminta maaf kepada masyarakat luas, Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak brand yang pernah menjalin kerja sama dengannya. Ia mengaku menyesal karena insiden ini telah menyeret reputasi pihak lain ke dalam pusaran masalah yang ia ciptakan.

Sebagai langkah evaluasi, Bigmo menyatakan siap menerima segala bentuk kritik dan masukan dari publik. Ia menyadari bahwa kepercayaan audiens adalah aset utama bagi seorang konten kreator yang harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata manis di media sosial.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia mengenai pentingnya literasi regulasi dan etika dalam berkarya. Penggunaan produk dewasa seperti liquid vape dalam konten yang dapat diakses oleh anak-anak merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memproses laporan pengaduan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang lebih spesifik dalam dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh sang konten kreator.