Menko Polkam Tegaskan Kantor Pemerintahan Tak Akan Dibakar Lagi

oleh -9 Dilihat
Menko Polkam Tegaskan Kantor Pemerintahan Tak Akan Dibakar Lagi

KabarDermayu.com – Stabilitas keamanan nasional menjadi sorotan utama pemerintah di tengah dinamika penyampaian aspirasi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, memberikan pernyataan tegas terkait batasan dalam aksi unjuk rasa, khususnya yang melibatkan tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas negara.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Djamari menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap aksi pembakaran kantor pemerintahan. Ia memastikan bahwa langkah hukum yang tegas akan diterapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Menjamin Keamanan Fasilitas Negara

Djamari menegaskan bahwa meskipun hak untuk bersuara adalah bagian dari demokrasi, tindakan perusakan aset negara merupakan pelanggaran serius. “Ada kantor pemerintahan sempat terbakar atau dibakar, itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” ungkapnya dalam keterangan pers tersebut.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas evaluasi pemerintah terhadap gelombang demonstrasi yang sempat memicu kericuhan di berbagai titik. Pemerintah berupaya memetakan potensi gangguan keamanan agar tidak lagi merugikan kepentingan masyarakat luas maupun fasilitas publik yang menjadi penunjang kehidupan bernegara.

Kritik sebagai Bagian dari Demokrasi

Di sisi lain, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Pemerintah tidak melarang demonstrasi selama kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Djamari menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten memandang kritik sebagai elemen penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Baginya, masukan dari masyarakat merupakan bentuk pengawasan yang menyegarkan bagi jajaran kabinet untuk bekerja lebih baik.

“Silakan unjuk rasa tidak masalah. Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat, masyarakat luas, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, tidak apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu ya,” tegas Djamari.

Refleksi Peristiwa Agustus-September 2025

Penegasan pemerintah ini tidak lepas dari catatan sejarah aksi massa yang sempat memanas pada periode 25 Agustus hingga 9 September 2025. Saat itu, gelombang protes dipicu oleh isu kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan serta tunjangan anggota DPR RI.

Situasi di lapangan sempat memburuk setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pengemudi ojek daring di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut memicu eskalasi demonstrasi yang berdampak luas, di antaranya:

  • Pembakaran sejumlah halte Transjakarta di berbagai titik.
  • Perusakan infrastruktur gerbang tol di wilayah Jakarta.
  • Aksi penjarahan dan perusakan kediaman milik sejumlah tokoh politik.
  • Pembakaran kantor-kantor pemerintahan di berbagai daerah di luar Jakarta.

Dengan adanya instruksi tegas dari Menko Polkam, pemerintah berharap masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih konstruktif. Stabilitas nasional dipandang sebagai prasyarat utama agar pembangunan dan roda ekonomi dapat terus berjalan tanpa hambatan dari tindakan anarkis yang merugikan publik.