KabarDermayu.com – Etika profesi tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan tajam publik setelah beredarnya komentar nirempati dari sejumlah tenaga medis terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan. Kasus ini memicu gelombang kritik masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa Yurizal telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai batas profesionalisme dan empati dalam pelayanan medis. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tenaga kesehatan, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan kenyamanan bagi pasien, justru melontarkan pernyataan yang dinilai melukai perasaan keluarga pasien.
Dugaan Tekanan Kerja dan Realitas Etika
Di tengah polemik yang berkembang, muncul spekulasi bahwa perilaku nirempati tersebut mungkin dipicu oleh tekanan kerja yang ekstrem atau kondisi burnout yang dialami tenaga medis. Namun, pakar kesehatan dr. Wiweka menegaskan bahwa argumen tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar norma etik.
“Apapun itu, mau seorang dokter burn out dan lain sebagainya dalam rangka dia menghadapi pasien, itu tidak diizinkan untuk meledak-ledak atau di luar ranah etik. Dia tetap harus mengedepankan etik,” ujar dr. Wiweka saat dimintai keterangan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Prinsip Hippocrates: First, Do No Harm
Dalam praktik kedokteran, setiap tenaga medis terikat pada sumpah profesi yang berakar dari prinsip Hippocrates, yakni first, do no harm atau “pertama, jangan menyakiti”. Menurut dr. Wiweka, prinsip ini bersifat mutlak dan mencakup dua aspek vital dalam interaksi antara dokter dan pasien.
- Aspek Fisik: Menghindari tindakan medis yang merugikan atau membahayakan kondisi tubuh pasien.
- Aspek Verbal: Menjaga tutur kata dan komunikasi agar tidak menyakiti perasaan atau martabat pasien.
Kedua aspek ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Seorang dokter dituntut untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya efektif secara klinis, tetapi juga humanis secara psikologis.
Kewajiban dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Lebih lanjut, dr. Wiweka menjelaskan bahwa setiap dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Terdapat 21 pasal dalam KODEKI yang secara garis besar terbagi dalam empat kategori tanggung jawab utama:
Kategori Tanggung Jawab Dokter:
- Kewajiban umum kepada masyarakat dan profesi.
- Kewajiban profesional terhadap pasien yang dirawat.
- Kewajiban dalam menjaga hubungan baik dengan teman sejawat.
- Kewajiban terhadap diri sendiri untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
Menjaga Kesehatan Diri sebagai Syarat Pelayanan Prima
Salah satu poin krusial yang sering terabaikan adalah kewajiban dokter terhadap dirinya sendiri. Dokter dituntut untuk menjaga kesehatan mental dan fisiknya agar tetap dalam kondisi prima saat melayani pasien. Kesehatan mental yang terjaga merupakan kunci utama agar seorang tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang optimal dan penuh empati.
Pada akhirnya, keselamatan dan kesembuhan pasien adalah tujuan akhir dari seluruh rangkaian praktik kedokteran. Kasus yang menimpa Yurizal Tri Chaerawan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk kembali merefleksikan sumpah profesi mereka, demi memastikan bahwa martabat pasien tetap menjadi prioritas utama di atas segala tekanan pekerjaan yang ada.





