KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor industri yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi global yang berdampak pada stabilitas tenaga kerja di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa meski data menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja masih mengalami peningkatan, pihaknya tidak ingin kecolongan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus memantau industri yang rentan dan secara agresif membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, jumlah angkatan kerja di Indonesia tercatat mencapai 155,41 juta orang. Angka ini menunjukkan penambahan sebesar 497 ribu orang dibandingkan periode sebelumnya. Dari total tersebut, sebanyak 148,19 juta orang telah terserap ke dalam pasar kerja, yang berarti terdapat kenaikan jumlah penduduk bekerja sebesar 522 ribu orang dibandingkan data Februari 2026.
“Yang penting bagi pemerintah, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” ungkap Airlangga di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Data BPS juga memberikan sinyal positif terkait Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang mengalami penurunan tipis sebesar 0,03 persen poin. Pada Mei 2026, jumlah penganggur tercatat sebanyak 7,22 juta orang, atau setara dengan 4,65 persen. Airlangga menilai bahwa tren ini membuktikan bahwa penyerapan tenaga kerja masih jauh lebih dominan dibandingkan jumlah pekerja yang terkena PHK.
Untuk menjaga stabilitas tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen stimulus bagi pelaku usaha. Salah satu kebijakan utama adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor industri padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Fasilitas pajak ini ditujukan khusus bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, atau rata-rata Rp500.000 per hari bagi pekerja harian, mingguan, maupun borongan. Airlangga berharap insentif ini dapat meringankan beban perusahaan sehingga mereka tidak perlu mengambil langkah ekstrem berupa PHK.
Selain memberikan stimulus fiskal, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program Magang Nasional atau MagangHub. Program yang kini memasuki tahun kedua ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.
Dalam program ini, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang menyerap tenaga kerja magang. Selain mendapatkan tenaga kerja yang kompeten, perusahaan juga terbantu karena uang saku peserta magang selama enam bulan pertama ditanggung oleh pemerintah. Program ini dinilai mendapatkan respon yang cukup positif dari berbagai sektor usaha.
Berikut adalah poin-poin utama upaya pemerintah dalam menekan risiko PHK:
- Monitoring Sektor Rentan: Pengawasan ketat terhadap industri yang terdampak fluktuasi ekonomi global.
- Insentif Pajak: PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor padat karya guna menjaga arus kas perusahaan.
- Peningkatan Kompetensi: Optimalisasi Program Magang Nasional (MagangHub) untuk mempermudah transisi lulusan baru ke dunia kerja.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Fokus pada investasi dan pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi di kuartal III-2026.
Pemerintah optimistis bahwa melalui kombinasi antara dukungan fiskal dan peningkatan kualitas tenaga kerja, industri dalam negeri akan lebih resilien dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. Fokus utama saat ini tetap pada menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan operasional di sektor-sektor strategis.





