KabarDermayu.com – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen yang kini tengah digulirkan oleh partai-partai koalisi pemerintah di DPR RI memicu perdebatan. Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu pihak yang secara tegas memberikan catatan kritis terhadap rencana perubahan aturan tersebut.
Pj Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menekankan bahwa penentuan angka ambang batas parlemen tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik semata. Baginya, ada urgensi untuk melakukan kalkulasi matematis yang jauh lebih matang demi menjaga kedaulatan suara pemilih.
Dalam keterangannya pada Kamis, 17 September 2026, Yuri mengingatkan pembuat undang-undang mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut secara eksplisit mengamanatkan adanya perubahan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 mendatang.
Yuri menyoroti tren peningkatan jumlah suara sah yang terbuang dalam dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019, tercatat sebanyak 13,5 juta suara rakyat gagal terkonversi menjadi kursi di parlemen. Angka ini melonjak drastis pada Pemilu 2024, di mana 17,3 juta suara masyarakat tidak memiliki wakil di DPR akibat terkendala ambang batas.
“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang,” tegas Yuri.
Menurut Yuri, DPR seharusnya menjadikan tingginya angka suara yang hangus sebagai landasan utama dalam mendesain regulasi. Ia berpendapat bahwa fokus pembahasan tidak boleh hanya berkutat pada persentase, melainkan pada rasionalitas di balik angka tersebut dan konsekuensi numerikal yang ditimbulkannya terhadap keterwakilan rakyat.
Lebih lanjut, PBB menawarkan solusi jalan tengah untuk mengatasi dilema antara kebutuhan konsolidasi parlemen dan hak konstitusional pemilih. PBB mengusulkan mekanisme “gabungan partai politik” agar suara rakyat tetap memiliki nilai di kursi parlemen.
Dalam skema ini, syarat ambang batas parlemen tidak harus dipenuhi oleh satu partai secara mandiri. PBB mengusulkan model kolaborasi:
- Partai yang memenangkan kursi di daerah pemilihan (dapil) namun belum mencapai ambang batas nasional, dapat berkoalisi dengan partai lain.
- Gabungan partai tersebut nantinya akan dihitung secara kumulatif untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
- Mekanisme ini dinilai dapat menjaga agar suara rakyat yang sudah menghasilkan kursi di dapil tidak hilang begitu saja.
Sebagai ilustrasi, Yuri memberikan simulasi jika PBB meraih 3,5 persen suara nasional dengan delapan kursi, dan partai lain meraih 2 persen dengan empat kursi. Jika kedua entitas ini bergabung, mereka akan memiliki total 5,5 persen suara nasional dan 12 kursi, sehingga konsolidasi parlemen tetap terjaga tanpa mengabaikan aspirasi rakyat yang sudah terpilih di daerah.
Yuri menegaskan bahwa jika tujuan utamanya adalah penyederhanaan parlemen, maka hal itu bisa dicapai melalui mekanisme gabungan partai. Ia berharap DPR dapat mengubah pola pikir dalam revisi UU Pemilu, dengan menempatkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai prioritas utama dibandingkan sekadar menetapkan angka berdasarkan keinginan kelompok tertentu.
Pihaknya berharap agar regulasi teknis mengenai tata cara gabungan partai ini dibahas secara komprehensif dalam draf revisi UU Pemilu mendatang, sehingga tercipta sistem demokrasi yang lebih adil dan representatif bagi seluruh masyarakat Indonesia.





