Strategi Prabowo Permudah Kepemilikan Rumah: Bebaskan KPP dan BPHTB

oleh -5 Dilihat
Strategi Prabowo Permudah Kepemilikan Rumah: Bebaskan KPP dan BPHTB

KabarDermayu.com – Upaya pemerintah dalam menuntaskan tantangan kebutuhan hunian bagi masyarakat kini memasuki babak baru melalui serangkaian kebijakan Strategis yang digulirkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mempermudah akses kepemilikan rumah serta mempercepat perbaikan kondisi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun pelaku UMKM melalui empat pilar utama.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan solusi nyata melalui Kredit Program Perumahan (KPP), peningkatan skala Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penguatan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga penghapusan berbagai beban biaya administratif bagi masyarakat.

Transformasi Akses Pembiayaan melalui KPP

Salah satu terobosan yang paling disoroti adalah Kredit Program Perumahan (KPP). Program ini dirancang dengan visi khusus untuk memberdayakan pelaku UMKM sekaligus menjadi garda terdepan dalam melawan praktik rentenir yang selama ini membebani masyarakat dengan bunga tinggi.

“Kredit perumahan ini diciptakan oleh Presiden Prabowo. Belum pernah ada sebelumnya. Tujuannya memberdayakan UMKM dan melawan rentenir,” ungkap Maruarar dalam keterangan resminya, Kamis 17 September 2026.

Keunggulan utama dari KPP adalah kemudahan akses, di mana pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan. Dengan suku bunga yang dipatok sebesar 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun, program ini menawarkan alternatif yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pinjaman informal. Tingginya antusiasme masyarakat tercermin dari realisasi penyaluran hingga 16 September 2026 yang mencapai Rp25,29 triliun bagi 108 ribu penerima, yang kemudian mendorong pemerintah meningkatkan kuota anggaran dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun pada Juni 2026.

Perluasan Jangkauan Bedah Rumah (BSPS)

Selain pembiayaan rumah baru, pemerintah juga memberikan perhatian besar pada kualitas hunian yang sudah ada melalui program BSPS atau bedah rumah. Target renovasi hunian ditingkatkan secara agresif, dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit per tahun dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,57 triliun.

Untuk memastikan pemerataan manfaat, setiap kabupaten dan kota di Indonesia kini diwajibkan mendapatkan alokasi minimal 200 unit rumah untuk direnovasi. Dana sebesar Rp20 juta per unit dialokasikan dengan rincian Rp2,5 juta untuk upah tukang dan Rp17,5 juta untuk penyediaan material bangunan, sehingga memastikan kualitas renovasi yang layak bagi masyarakat.

Rekor Baru dalam Skema FLPP

Pemerintah juga terus memperkuat instrumen FLPP sebagai motor penggerak kepemilikan rumah bagi MBR. Program yang telah berjalan sejak 2010 ini mencatatkan sejarah baru pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Pada tahun pertama pemerintahannya, realisasi penyaluran rumah subsidi mencapai 278 ribu unit, melampaui rekor tertinggi sebelumnya yang terjadi pada 2023 sebanyak 228 ribu unit.

Pembebasan Biaya Administratif bagi MBR

Langkah keempat yang akan segera diimplementasikan adalah penghapusan hambatan biaya tambahan bagi masyarakat saat membeli rumah. Pemerintah berencana untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini rencananya akan difinalisasi pada bulan depan melalui koordinasi antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih ringan dalam memenuhi impian mereka memiliki hunian yang layak tanpa terbebani biaya administratif yang selama ini mencapai sekitar 5 persen dari nilai transaksi.

Langkah-langkah komprehensif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses keuangan hingga efisiensi regulasi, guna memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.