KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha di platform lokapasar atau marketplace akan mulai diimplementasikan pada 1 November 2026 mendatang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di sela-sela konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 yang berlangsung di Jakarta, Jumat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa penundaan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Oktober 2026.
Latar Belakang Kebijakan PPh Pasal 22
Kebijakan pemungutan pajak melalui platform digital ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Awalnya, implementasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, melalui keputusan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan demi mematangkan kesiapan sistem di tingkat platform.
Payung hukum yang mendasari aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Hingga saat ini, DJP tetap berpegang pada regulasi tersebut sebagai landasan operasional pemungutan pajak di sektor ekonomi digital.
Mekanisme dan Target Pemungutan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat platform lokapasar besar yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Skema pemungutan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
- Perhitungan peredaran bruto ini tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Proses pemungutan dilakukan secara otomatis oleh platform saat transaksi terjadi, diikuti dengan penerbitan tagihan (invoice), penyetoran ke kas negara, dan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak menyasar seluruh pedagang daring. Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku bagi penjual yang memiliki total omzet atau peredaran bruto tahunan di atas Rp500 juta.
Respons Pemerintah Terkait Arahan Lanjutan
Terkait apakah akan ada perubahan atau penyesuaian baru menjelang tanggal efektif tersebut, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Saat ini, belum ada instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan kebijakan.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” ujar Bimo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa bagi PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah sempat dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan awal, dana tersebut akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan.
Dengan adanya kepastian tanggal 1 November 2026, diharapkan para pelaku usaha di platform digital dapat segera melakukan penyesuaian administratif agar proses kepatuhan pajak dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.





