KabarDermayu.com – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial dari kediaman salah satu pejabat tinggi kementerian terkait.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, menyasar rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif untuk menelusuri dugaan aliran dana tidak sah yang mengalir dalam perkara korupsi pengurusan pertanahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Budi menjelaskan bahwa temuan ini menjadi petunjuk berharga bagi penyidik untuk memetakan alur keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang didalami.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” ujar Budi kepada awak media.
Saat ini, tim penyidik KPK tengah melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Proses telaah ini sangat krusial guna memperkuat konstruksi hukum serta mendalami peran Lampri, yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Akar Permasalahan dan Konstruksi Kasus
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Fokus utama dari operasi tersebut adalah dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca-operasi tersebut, KPK bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut melibatkan berbagai elemen, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, jajaran petinggi perusahaan, hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Beberapa nama yang terjerat di antaranya:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN).
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I).
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk).
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara).
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen).
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar).
- Erwin dan Muhammad Fakhry (Pihak swasta).
Menariknya, KPK menyoroti adanya keterkaitan antara empat nama tersangka terakhir dengan pihak yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus dikembangkan oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai jaringan pelaku.
Perluasan Penggeledahan
Sebelum menyasar kediaman pribadi Lampri, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Beberapa ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Meski demikian, pihak KPK memastikan bahwa ruang kerja Menteri ATR/BPN tidak menjadi objek penggeledahan.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, disusul dengan pemeriksaan mendalam di kediaman Lampri di Bekasi. Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti tambahan untuk mengungkap hubungan antarpihak yang terlibat dalam skandal ini.
Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya dalam menuntaskan perkara ini. Upaya penyidikan yang konsisten diharapkan dapat membawa titik terang bagi penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini menjadi salah satu instansi vital dalam pelayanan publik di Indonesia.





