Belajar dari Kasus SMAN 72, Densus 88 Dukung Kemenag Batasi HP Siswa

oleh -6 Dilihat
Belajar dari Kasus SMAN 72, Densus 88 Dukung Kemenag Batasi HP Siswa

KabarDermayu.com – Upaya mitigasi terhadap paparan paham radikalisme dan ekstremisme di lingkungan pendidikan kini memasuki babak baru. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa di satuan pendidikan di bawah naungannya.

Dukungan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Langkah ini dipandang sebagai respons strategis terhadap ancaman infiltrasi digital yang semakin masif menyasar generasi muda.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor ini. Menurutnya, ruang digital telah menjadi medium utama bagi kelompok ekstrem untuk menyebarkan propaganda dan melakukan rekrutmen terhadap anak-anak secara terselubung.

“Densus 88 Anti Teror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini. Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata larang propaganda yang kini menyasar anak-anak lewat media sosial,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 20 September 2026.

Dalam penjelasannya, Mayndra menyoroti urgensi aturan ini dengan berkaca pada insiden ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, di mana seorang siswa diduga terpapar paham ekstremisme melalui media sosial, yang kemudian berdampak pada 96 siswa lainnya yang mengalami luka-luka.

Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memulihkan interaksi sosial di dunia nyata. Densus 88 menilai bahwa pembatasan gawai di rumah maupun sekolah akan memberikan ruang bagi anak untuk kembali berinteraksi dengan keluarga dan teman sebaya melalui kegiatan fisik seperti olahraga, yang dinilai jauh lebih sehat bagi tumbuh kembang mereka.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah upaya untuk memutus akses teknologi bagi siswa. Sebaliknya, Kemenag ingin membangun literasi digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah poin-poin utama dalam implementasi kebijakan tersebut:

  • Pembatasan di Rumah: Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar keperluan Belajar.
  • Lingkungan Sekolah: Siswa dilarang menggunakan gawai kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin khusus.
  • Disiplin Guru: Tenaga pendidik juga diwajibkan untuk tidak mengoperasikan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kemenag juga menetapkan sejumlah larangan tegas bagi seluruh warga satuan pendidikan, di antaranya:

  • Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten yang memuat kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, maupun konten berbahaya lainnya.
  • Melakukan pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi serta martabat orang lain tanpa izin.
  • Melakukan aktivitas komersial yang tidak relevan dengan pendidikan, seperti pinjaman online atau perjudian daring.

Dengan adanya sinergi antara Polri dan Kemenag, diharapkan institusi pendidikan dapat menjadi benteng yang lebih kokoh dalam melindungi anak didik dari berbagai ancaman di era digital, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.