KabarDermayu.com – Dunia pendidikan di Indonesia kembali diguncang oleh temuan mengejutkan di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk menimba ilmu, justru ditemukan menyimpan berbagai barang terlarang, mulai dari ratusan senjata api (senpi) hingga narkotika.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti insiden ini sebagai persoalan yang sangat serius. Ia menegaskan bahwa lingkungan sekolah wajib steril dari segala bentuk benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan siswa maupun staf pengajar.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Dalam pernyataannya pada Jumat, 7 Agustus 2026, Hetifah mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh guna mengungkap motif serta asal-usul barang-barang terlarang tersebut.
“Kami memandang temuan berbagai barang, baik yang diduga berupa senjata api, maupun barang lain di lingkungan salah satu sekolah di Jakarta Selatan merupakan persoalan yang sangat serius,” ungkap Hetifah.
Hingga saat ini, pihak DPR RI mengaku belum menerima penjelasan resmi, baik dari kepolisian maupun pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hetifah menekankan pentingnya sinergi antara kementerian terkait dan kepolisian agar proses pembelajaran di sekolah tersebut tidak terganggu.
Evaluasi Sistem Keamanan Sekolah
Selain penegakan hukum, Hetifah mendorong Kemendikdasmen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset serta sistem keamanan di satuan pendidikan. Insiden ini menjadi alarm keras bagi pengawasan di lingkungan sekolah swasta agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kronologi Temuan Barang Terlarang
Fakta mengejutkan ini pertama kali terungkap pada Rabu, 5 Agustus 2026. Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, menemukan sejumlah benda berbahaya saat hendak meminjam ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan Ketua Yayasan berinisial IWD.
Barang-barang yang ditemukan di ruangan tersebut mencakup:
- Berbagai jenis senjata api genggam.
- Senjata tajam.
- Amunisi dan magasin jenis Glock.
- Alat pembuat peluru.
- Narkotika dan media penyimpanan konten pornografi.
Latar Belakang Pemecatan Eks Ketua Yayasan
Pihak sekolah melalui kuasa hukumnya, Hermawanto, menjelaskan bahwa mantan ketua yayasan berinisial IWD telah resmi diberhentikan sejak 18 April 2026. Pemecatan tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan Hermawanto, IWD diduga menggunakan uang yayasan untuk membeli tanah yang kemudian dialihkan kepemilikannya atas nama istrinya. Tindakan penyelewengan ini berujung pada penonaktifan IWD dan istrinya dari struktur kepengurusan yayasan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Mengingat masih ada beberapa ruangan di sekolah yang dalam kondisi terkunci dan kuncinya dikuasai oleh mantan ketua yayasan tersebut, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi barang berbahaya yang tersimpan di lingkungan sekolah.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, sekaligus memastikan hak siswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman tetap terjaga.





