KabarDermayu.com – Kasus produksi konten asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan jagat maya dengan tajuk A Day in My Life akhirnya menemui titik terang melalui pengungkapan pihak kepolisian. Skandal yang melibatkan dua pria sebagai tersangka ini ternyata memiliki skala yang lebih luas dari dugaan awal, dengan puluhan video yang telah diproduksi dan disebarluaskan.
Kepolisian dari Polres Bogor secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah MR (27), yang berdomisili di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), seorang pria asal Cianjur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini pada Selasa, 22 September 2026. Menurutnya, video yang viral di media sosial hanyalah satu bagian kecil dari rangkaian konten yang telah diproduksi oleh kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MR dan MA diketahui telah aktif memproduksi konten asusila tersebut sejak Juli 2026. Total produksi yang tercatat hingga saat ini mencapai sekitar 20 video yang semuanya memiliki karakteristik serupa.
“Terkait dengan video yang viral tersebut, itu adalah satu dari 20 video yang sudah mereka buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ungkap Anggi dalam keterangannya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi produksi konten terlarang ini tidak dilakukan di satu lokasi tetap. Para tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi sekaligus untuk variasi latar belakang dalam konten yang mereka buat.
Selain melakukan pengambilan gambar di wilayah Kabupaten Bogor, seperti di daerah Leuwiliang, para tersangka juga tercatat melakukan aktivitas serupa di beberapa wilayah penyangga ibu kota, yakni Jakarta dan Depok. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan dalam praktik penyebaran konten asusila tersebut.
Proses penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian pada malam hari. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebelum akhirnya digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Saat ini, MR dan MA telah ditahan di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan distribusi dari konten-konten tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menjadi konsumen atau pengakses video asusila tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan platform digital untuk menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap sejauh mana jangkauan penyebaran konten tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang
- Kasus ini mencuat setelah konten bertajuk A Day in My Life dengan muatan asusila sesama jenis beredar luas di berbagai platform media sosial.
- Pelaku memanfaatkan tren format video vlog harian untuk menyamarkan aktivitas asusila yang mereka lakukan.
- Pihak berwajib terus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.





