KabarDermayu.com – Kasus Pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur, mengungkap sisi gelap perencanaan kriminal yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Tersangka utama dalam kasus ini, Dwi Bagus Martono (40), diketahui telah menyusun skenario matang untuk melancarkan aksinya serta mengelabui aparat kepolisian. Berdasarkan temuan penyidik Polda Jawa Timur, tersangka tidak hanya merencanakan pembunuhan secara fisik, tetapi juga melakukan simulasi interogasi menggunakan ChatGPT.

Persiapan Matang Selama Sepekan

Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan serangkaian riset melalui internet satu minggu sebelum eksekusi dilakukan. Dalam riwayat pencarian di ponselnya, Dwi Bagus diketahui mempelajari teknik mencekik yang efektif hingga membandingkan spesifikasi berbagai jenis mesin untuk menghancurkan jasad korban.

Pemanfaatan AI untuk Menghindari Hukum

Salah satu fakta yang cukup menyita perhatian penyidik adalah penggunaan ChatGPT sebagai alat bantu untuk berlatih menghadapi pemeriksaan polisi. Tersangka diduga memasukkan berbagai skenario pertanyaan yang mungkin diajukan oleh penyidik ke dalam sistem AI tersebut, kemudian mempelajari jawaban-jawaban yang dianggap paling aman untuk menutupi perbuatannya.

Penyidik mengungkapkan bahwa Dwi Bagus telah menyiapkan jawaban yang sistematis untuk setiap potensi pertanyaan polisi. Upaya ini dilakukan agar tersangka dapat tetap tenang dan konsisten saat dimintai keterangan, sehingga jejak kriminalnya tidak mudah terendus oleh hukum.

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa tragis ini bermula dari laporan hilangnya korban yang berasal dari Bogor. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada Dwi Bagus, yang merupakan suami siri dari korban DH. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, tersangka ditangkap pada Minggu (25/10/26).

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/26). Setelah menghabisi nyawa kedua korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang sangat kejam:

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai tantangan baru dalam penyidikan kriminal, di mana pelaku kejahatan mulai memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk merencanakan aksi sekaligus memanipulasi proses hukum.