KabarDermayu.com – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Polres Indramayu menjadi solusi efisien bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas utama. Layanan ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif berkendara tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, meskipun hanya lewat satu hari, pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas Polres Indramayu, yang melibatkan ujian teori dan praktik kembali.
Jadwal operasional SIM Keliling di wilayah hukum Polres Indramayu biasanya berpindah-pindah lokasi setiap harinya untuk menjangkau berbagai kecamatan. Lokasi yang sering dikunjungi meliputi area pusat keramaian, kantor kecamatan, atau titik strategis lainnya. Mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian setempat, penting bagi masyarakat untuk memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Indramayu atau akun media sosial resmi mereka sebelum berangkat.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan adalah Rp75.000.
Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan tarif resmi biaya administrasi negara. Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi kecelakaan diri. Biaya kesehatan biasanya disesuaikan dengan tarif penyedia layanan pemeriksaan di lokasi, sedangkan biaya asuransi ditetapkan sekitar Rp30.000. Oleh karena itu, total biaya yang harus dipersiapkan pemohon di lokasi biasanya sedikit lebih tinggi daripada tarif PNBP pokok.
Untuk memperlancar proses di lapangan, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan utama. Dokumen tersebut meliputi SIM asli yang masih berlaku, kartu tanda penduduk (KTP) asli, serta fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak dua lembar. Membawa alat tulis pribadi juga disarankan agar proses pengisian formulir dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Prosedur di lokasi dimulai dengan pendaftaran dan penyerahan berkas kepada petugas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat secara fisik dan mental, pemohon akan masuk ke tahap identifikasi, yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Tahap terakhir adalah pencetakan SIM baru yang akan diserahkan langsung kepada pemohon.
Satu hal yang sering luput dari perhatian pemohon adalah batas waktu perpanjangan. Disarankan untuk melakukan proses perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Menunda hingga mendekati tanggal kedaluwarsa berisiko menimbulkan kendala teknis, seperti gangguan jaringan sistem atau kuota antrean harian yang sudah penuh, mengingat layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan kapasitas cetak per harinya.
Kesalahan umum lainnya adalah mengabaikan kondisi fisik SIM. Jika SIM fisik sudah rusak atau tulisan di dalamnya tidak terbaca, petugas mungkin akan menyarankan pemohon untuk melakukan proses penggantian di Satpas utama, bukan di layanan keliling. Hal ini dikarenakan keterbatasan alat cetak dan verifikasi data pada unit keliling dibandingkan dengan sistem di kantor induk.
Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai adanya praktik percaloan di sekitar area pelayanan. Proses pengurusan SIM di layanan keliling sudah dibuat sangat transparan dan efisien. Tidak ada biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah disebutkan. Jika menemui pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta biaya di luar ketentuan, sebaiknya diabaikan dan langsung berurusan dengan petugas resmi di dalam mobil layanan.
Jika kondisi cuaca buruk atau ada agenda mendadak dari pihak kepolisian, layanan SIM Keliling dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya secara mendadak. Oleh karena itu, bagi warga yang berencana datang, sangat disarankan untuk tiba lebih awal di lokasi. Biasanya, antrean sudah mulai terbentuk sebelum mobil pelayanan dibuka, dan petugas akan membatasi jumlah pendaftar berdasarkan kapasitas pelayanan harian.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengunjungi SIM Keliling, Polres Indramayu juga menyediakan opsi lain melalui aplikasi digital resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Metode daring ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah dokumen persyaratan secara digital, meskipun untuk pengambilan SIM fisik tetap harus melalui mekanisme pengiriman atau pengambilan di Satpas yang ditunjuk.
Memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Polres Indramayu merupakan langkah praktis bagi setiap pengendara yang taat aturan. Dengan menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap, memahami rincian biaya resmi, serta memperhatikan batas waktu masa berlaku SIM, proses administrasi dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa hambatan. Pastikan selalu memantau jadwal terkini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dalam berlalu lintas.
📷 Photo by kabar24.bisnis.com





