KabarDermayu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat.
Dalam operasi penegakan hukum yang diumumkan pada Senin (2/11/2026), pihak kepolisian telah memproses lima laporan polisi yang melibatkan total 58 korban. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing dari Rusia dan Ukraina, sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Polri memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan sindikat ini melibatkan tipu muslihat melalui media sosial. Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji fantastis, yakni sekitar 3.000 dolar AS atau setara dengan Rp50 juta per bulan, serta bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan imbalan besar merupakan modus eksploitasi yang menempatkan korban pada risiko tinggi. Mereka dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa jaminan keselamatan maupun perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Nurul.
Awalnya, para calon korban dijanjikan posisi dalam sektor logistik, pembangunan pertahanan, atau pengamanan perbatasan. Namun, setibanya di Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi diterjunkan ke garis depan konflik bersenjata. Tragedi ini bahkan memakan korban jiwa, di mana satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.
Penyelidikan mendalam menunjukkan pola perekrutan yang sistematis di berbagai wilayah:
Hingga saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk melacak keberadaan para korban yang telah diberangkatkan. Di sisi lain, keberhasilan pencegahan juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana pihak kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon korban.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan pendapatan tidak wajar. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas agen penempatan, memahami isi kontrak kerja, serta memastikan penggunaan visa kerja yang resmi. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik perekrutan ilegal, Polri menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 110 atau 0812-14110.






