Polda Metro Jaya Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Sakit Paru

oleh -4 Dilihat
Polda Metro Jaya Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Sakit Paru

KabarDermayu.com – Upaya penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan orang internasional membuahkan hasil dengan dipulangkannya tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat terjebak dalam praktik eksploitasi di Libya. Ketiga korban perempuan berinisial NAR, SS, dan NKR tersebut kini telah berada di tanah air dalam pengawasan pihak kepolisian.

Proses pemulangan ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse PPA-PPO, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta BP3MI Jawa Barat. Kepulangan mereka menjadi bukti nyata keberhasilan otoritas dalam memutus rantai penempatan pekerja migran secara ilegal.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8/2026), menegaskan bahwa Libya bukanlah negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penempatan di wilayah tersebut melanggar ketentuan moratorium yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.

Kondisi Kesehatan dan Pemulihan Psikologis

Setibanya di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani serangkaian prosedur kesehatan dan asesmen psikologis. Langkah ini diambil untuk memetakan dampak traumatis serta kondisi fisik para korban setelah mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan kesehatan yang cukup serius pada salah satu korban. Kombes Pol Rita mengungkapkan bahwa korban tersebut menderita penyakit paru-paru, sementara korban lainnya mengeluhkan masalah lambung dan nyeri ulu hati. Kondisi ini diduga kuat merupakan dampak dari beban kerja yang ekstrem, minimnya istirahat, serta asupan nutrisi yang tidak memadai selama mereka ditahan di Libya.

Saat ini, seluruh penanganan medis ditangani langsung oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Untuk menjamin keselamatan dan pemulihan mental mereka, para korban juga telah ditempatkan di rumah aman (safe house) selama proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan.

Modus Penipuan dengan Iming-iming Gaji Tinggi

Kasus ini bermula dari janji manis para pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan imbalan gaji mencapai Rp7 juta per bulan. Namun, setibanya di luar negeri, mereka justru dikirim ke Libya secara nonprosedural dan terjebak dalam lingkaran eksploitasi.

Selama berada di bawah kendali sindikat tersebut, para korban mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, mulai dari penahanan paspor, ancaman fisik, hingga pemaksaan jam kerja yang tidak masuk akal tanpa pembayaran upah. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY dalam kasus ini.

“Tersangka R berperan mengatur pemberangkatan sekaligus menyediakan pembiayaan, sementara tersangka DY bertugas aktif mencari calon korban untuk diberangkatkan secara ilegal,” jelas Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Komitmen Hukum dan Hak Korban

Kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga berkomitmen penuh dalam memperjuangkan hak-hak para korban. Pihak penyidik kini tengah mengupayakan pemberian kompensasi dan restitusi yang akan dibebankan kepada para tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penderitaan yang dialami korban.

Lebih lanjut, kepolisian juga berjanji untuk terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan sindikat pemberangkatan pekerja migran ilegal lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Peringatan bagi Masyarakat

Terkait maraknya kasus ini, Polda Metro Jaya memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat meliputi:

  • Selalu melakukan verifikasi legalitas perusahaan penyalur melalui instansi berwenang.
  • Menghindari tawaran gaji besar yang tidak dibarengi dengan prosedur administrasi yang sah.
  • Memastikan keberangkatan melalui jalur penempatan yang diakui oleh pemerintah sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
  • Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan pekerja migran yang mencurigakan atau tidak prosedural.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa dibalik tawaran kemudahan bekerja di luar negeri, seringkali terdapat risiko besar yang mengancam keselamatan jiwa dan martabat kemanusiaan.