Kasus Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Desak Polda Metro Buka Fakta

oleh -2 Dilihat
Kasus Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Desak Polda Metro Buka Fakta

KabarDermayu.com – Sorotan tajam kini tertuju pada Polda Metro Jaya menyusul insiden meninggalnya Sutrimo, sosok yang dikenal sebagai kepala rumah tangga (karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus yang memantik perhatian publik ini memicu desakan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai fakta di balik peristiwa tersebut.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, secara tegas meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, misteri kematian Sutrimo harus segera diurai agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Kehadiran transparansi dianggap krusial, tidak hanya untuk menjawab rasa penasaran publik, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penegakan hukum yang akuntabel.

Menuntut Pengungkapan Fakta secara Utuh

Lebih lanjut, Anam menekankan bahwa penyelidikan harus mencakup seluruh aspek, mulai dari identitas, latar belakang peristiwa, hingga penyebab kematian korban. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak kejahatan, maka kepolisian diminta untuk tidak ragu dalam memburu serta memproses pelakunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Saya kira kematian tersebut harus diungkap, dibuat terangnya peristiwa seterang-terangnya penyebab kematiannya, identitasnya, dan latar belakangnya dan sebagainya. Termasuk juga mencari siapa pelakunya kalau itu memang akibat kejahatan,” ujar Anam pada Rabu, 29 Juli 2026.

Langkah Penyelidikan Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, Sutrimo ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di depan area Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Peristiwa ini segera ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam upaya mengungkap penyebab kematian yang diduga tidak wajar tersebut, pihak kepolisian telah mengambil langkah konkret dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan telah dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, dengan melibatkan ahli forensik untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah.

Pendalaman Berbasis Ilmiah

Selain melakukan olah TKP secara mendalam, penyidik juga telah mengamankan sejumlah sampel yang kini tengah diperiksa di laboratorium. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hasil penyelidikan didasarkan pada data objektif, bukan sekadar asumsi.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa seluruh fakta yang terkumpul akan dianalisis secara cermat agar misteri di balik meninggalnya Sutrimo dapat terselesaikan dengan valid.

“Seluruh fakta masih didalami untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif,” tegas Budi. Hingga saat ini, publik masih menanti hasil akhir penyelidikan dari pihak kepolisian guna memberikan kepastian hukum atas kasus yang menimpa orang kepercayaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

Dengan adanya keterlibatan tim Puslabfor dan pengawasan dari Kompolnas, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan lancar tanpa intervensi, sehingga keadilan bagi pihak terkait dapat terpenuhi dan seluruh rangkaian peristiwa dapat terjawab secara terang-benderang bagi masyarakat luas.