KabarDermayu.com – Nama Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules, muncul dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut mencantumkan 43 nama tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan pemerintahan hingga figur publik.
Menanggapi namanya yang masuk dalam urutan ke-25 dalam daftar tersebut, Hercules memberikan respons yang santai. Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2026), ia justru melontarkan candaan terkait posisinya dalam daftar itu.
“Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25 ya, lah ini aku makin hebat saja ini,” ujar Hercules sembari tertawa. Ia mengaku tidak menyangka bahwa dirinya turut diperhitungkan hingga masuk ke dalam daftar pemantauan tersebut, mengingat ia merasa selama ini menjalani aktivitas seperti biasa.
Di balik nada bicaranya yang santai, Hercules menunjukkan perhatian serius terhadap isu penyadapan ini. Ia menyoroti dugaan bahwa aksi tersebut tidak hanya menyasar tokoh masyarakat, tetapi juga Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya. Menurutnya, tindakan penyadapan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan negara adalah persoalan yang sangat krusial.
Hercules secara tegas mengategorikan tindakan penyadapan terhadap kepala negara sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. “Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, Hercules mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi, harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Hercules menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat dan elemen masyarakat lainnya berada di belakang Polri, TNI, serta pemerintah untuk memastikan keamanan dan kedaulatan negara tetap terjaga.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang juga mantan Kepala KSP, Listyo Sigit, sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua pejabat tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden, politisi, pejabat negara, hingga organisasi non-pemerintah (LSM). Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait dokumen yang beredar tersebut, sementara masyarakat menanti penegakan hukum yang transparan dan objektif atas kasus ini.







