KabarDermayu.com – Bareskrim Polri memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai penangkapan enam perwira tinggi (Pati) Polri yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, membenarkan adanya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Dalam penjelasannya, Komjen Pol. Asep menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya praktik penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2010, tindakan penyadapan di lingkungan kepolisian seharusnya melalui mekanisme yang ketat dan transparan.

Kronologi Dugaan Penyadapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para oknum diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi yang sah.

Kasus ini kemudian berkembang pada Oktober 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Langkah Hukum Bareskrim Polri

Tindak lanjut atas insiden ini dimulai setelah adanya laporan polisi yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan pro-justitia untuk mengumpulkan alat bukti.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Terkait status para perwira yang diduga terlibat, diketahui bahwa enam Pati Polri sempat ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, dalam perkembangannya, salah satu jenderal bintang empat berinisial LS dikabarkan telah dibebaskan.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna menjaga integritas institusi serta keamanan negara.