KabarDermayu.com – Seorang mahasiswa berinisial PW (20) diamankan oleh tim gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik anggota Polda Papua. Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, pada Jumat (6/11/2026).
Peristiwa ini bermula ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak berangkat bertugas pada Rabu (4/11/2026). Di tengah situasi darurat tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban dengan berpura-pura memberikan pertolongan.
Namun, alih-alih membantu korban, PW justru mengambil senjata api dinas milik anggota kepolisian tersebut dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Tindakan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Heram dengan nomor laporan LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, Polda Papua, dan Polresta Jayapura Kota bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan PW di wilayah Hamadi.
Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menyembunyikan senjata api curian tersebut di sebuah ladang di kawasan Genyem, Kabupaten Jayapura. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan kasus ke lokasi yang dimaksud.
Di sana, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis Sig Sauer beserta satu magasin yang berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm. Senjata tersebut ditemukan terkubur di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok di area ladang.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, selaku Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, membenarkan bahwa pelaku saat ini berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura.
“Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Yusuf, Sabtu (7/11/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pelaku. Penyidik juga tengah menelusuri apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kaitan antara pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.
Terkait konsekuensi hukum, PW terancam dijerat dengan dua pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tanah Papua. Ia menekankan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap kooperatif dan melaporkan penemuan barang milik orang lain—terutama barang berbahaya seperti senjata api—kepada pihak berwajib. Tindakan menyerahkan barang temuan kepada polisi dianggap sebagai langkah preventif yang paling tepat untuk menghindari jeratan hukum di kemudian hari.







