KabarDermayu.com – Isu mengenai praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, kini menjadi sorotan publik yang luas. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, turut memberikan Tanggapan terkait namanya yang disebut-sebut masuk dalam daftar target penyadapan tersebut.
Nama Erick Thohir dikabarkan berada di urutan ke-36 dalam daftar pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menanggapi informasi tersebut, Erick memilih untuk bersikap tenang dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.
Saat ditemui awak media di Jakarta pada Sabtu (7/11/2026), pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses verifikasi yang tengah dilakukan oleh Polri. Ia menantikan hasil kerja dari satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk khusus untuk menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Erick berharap agar tidak ada persepsi negatif yang muncul terkait dirinya dalam pusaran kasus ini. Ia menekankan bahwa selama ini fokus utamanya adalah menjalankan tugas negara dan memberikan kontribusi terbaik dalam melayani masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pembicaraan atau urusan yang bersifat negatif.
Kasus penyadapan ilegal ini pertama kali mencuat ke publik setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan. Pada Selasa (3/11/2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Berdasarkan keterangan resmi dari Polri, aksi penyadapan yang tidak prosedural ini diduga dilakukan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga melakukan tindakan tersebut tanpa adanya dasar hukum yang sah, seperti laporan polisi (LP) maupun perintah penyidikan resmi. Selain menyasar Presiden RI, penyadapan ini juga menargetkan berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, pejabat negara, media massa, hingga pengusaha.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik menetapkan satu tersangka tambahan dengan inisial SU (Irjen Slamet Uliandi). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Irjen Slamet Uliandi saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang dikabarkan tengah menjalani pemulihan pasca mengalami stroke.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak karena melibatkan integritas keamanan data pejabat negara. Publik kini menanti hasil akhir dari investigasi Polri untuk mengungkap motif di balik tindakan penyadapan ilegal yang telah berlangsung selama kurun waktu dua tahun tersebut.







