KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto telah menyita perhatian publik nasional. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi, sebagai tersangka dalam perkara akses ilegal tersebut.
Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, selaku Kabareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026) mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam melalui metode Scientific Crime Investigation. Ketiga tersangka diduga menjalankan operasi penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Mengenal Lawful Interception Management System (LIMS)
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan sistem yang disebut Lawful Interception Management System atau LIMS. Secara teknis, LIMS merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi pemantauan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh pihak berwenang.
Dalam konteks legal, sistem ini seharusnya digunakan untuk kepentingan hukum yang sah, seperti pemberantasan terorisme atau penyelidikan tindak pidana serius. LIMS memungkinkan aparat memantau berbagai bentuk komunikasi, mulai dari panggilan suara, pesan singkat (SMS), email, hingga aktivitas internet, asalkan dilakukan di bawah pengawasan ketat dan berdasarkan perintah pengadilan.
Namun, dalam kasus ini, Kabareskrim menyatakan bahwa terdapat nomor-nomor tertentu yang dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang resmi, sehingga dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Regulasi Penyadapan di Indonesia
Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat terkait penyadapan. Pada dasarnya, kegiatan ini dilarang demi menjaga privasi warga negara. Pengecualian hanya diberikan kepada lembaga penegak hukum dengan batasan yang diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Teknis operasional bagi operator telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006. Sementara itu, di internal Polri, prosedur pelaksanaan diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Prosedur dan Pengawasan Penyadapan
Berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2010, terdapat mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum operasi penyadapan dimulai. Beberapa poin penting dalam prosedur tersebut meliputi:
Penyalahgunaan sistem LIMS menjadi sorotan utama dalam kasus ini karena menyangkut keamanan orang nomor satu di Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami sejauh mana dampak dari akses ilegal tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







