KabarDermayu.com – Kasus serius terkait keamanan siber yang menyasar kepala negara kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Tiga perwira tinggi kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan akses sistem elektronik yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam melalui metode Scientific Crime Investigation. Proses hukum ini diumumkan secara resmi di kantor Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain ketiga nama tersebut, pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang lainnya berinisial SU yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, aksi penyadapan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Modus yang digunakan melibatkan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo ke dalam server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya dasar hukum, baik dalam bentuk surat perintah penyidikan maupun laporan kepolisian yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa upaya penghilangan jejak sempat dilakukan oleh para tersangka pada Oktober 2026. Mereka memerintahkan penghapusan seluruh data hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS. Tindakan tersebut terungkap setelah seorang petugas yang menyadari adanya kejanggalan melaporkan kejadian ini secara resmi pada 30 Oktober 2026.

Respons Pemerintah dan Pengetahuan Presiden

Pihak Istana dikabarkan telah mengetahui perihal insiden keamanan ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan langsung mengenai kasus penyadapan ilegal tersebut.

Yusril menekankan bahwa sebagai bagian dari jajaran kementerian, para menteri memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap persoalan krusial yang menyangkut stabilitas negara kepada Presiden. Menurutnya, koordinasi dan transparansi informasi antara pembantu Presiden dan kepala negara sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan.

Ancaman Sanksi Pidana

Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan, ketiga tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Kabareskrim Polri merinci ancaman hukuman yang menanti para oknum tersebut:

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung di Bareskrim Polri untuk mendalami keterlibatan pihak lain maupun motif di balik aksi penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia tersebut.