KabarDermayu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran di sektor pertanian yang merugikan masyarakat luas. Langkah konkret ini diambil setelah pihaknya menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan khusus Lapor Pak Amran dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Berbagai laporan yang masuk ke meja kementerian mencakup persoalan krusial di lapangan, di antaranya dugaan praktik pengoplosan beras, penyimpangan distribusi pupuk subsidi, penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga kendala dalam program cetak sawah. Mentan Amran menegaskan bahwa seluruh aduan tersebut kini tengah dalam proses investigasi mendalam.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Minggu (8/11/2026), Amran memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku kejahatan pangan.

Modus Operandi Pengoplosan Beras

Terkait maraknya praktik pengoplosan beras, khususnya pada program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Amran memaparkan pola penyimpangan yang sering ditemukan. Oknum pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal seperti:

Penegasan Soal Bantuan Alat Pertanian

Selain masalah beras, perhatian khusus juga diberikan pada distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Amran menegaskan bahwa seluruh bantuan alsintan dari pemerintah bersifat gratis dan tidak boleh diperjualbelikan oleh oknum mana pun di daerah.

Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau komersialisasi bantuan pemerintah. Pihaknya berkomitmen untuk melacak seluruh laporan hingga ke tingkat akar rumput, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat.

Perlindungan bagi Pelapor

Untuk menjaga efektivitas pengawasan, Mentan Amran menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas bagi setiap warga yang berpartisipasi dalam memberikan laporan. Ia memahami bahwa partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas sektor pertanian nasional.

“Seluruh yang melapor, terima kasih kontribusinya pada negara. Anda akan saya lindungi dan namanya tidak akan kami munculkan. Sekali lagi, seluruh yang melapor, partisipasi melapor, Anda tidak akan kami publikasi nama alamat,” tambahnya.

Kendati demikian, Amran meminta masyarakat agar menyertakan data pendukung yang valid dalam laporannya, seperti alamat lengkap lokasi kejadian dan bukti foto. Hal ini diperlukan agar tim di lapangan dapat melakukan verifikasi dan penindakan dengan lebih cepat serta akurat.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Amran juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya yang telah bersinergi dalam mengawal sektor pangan. Ia menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku pelanggaran akan terus berlanjut tanpa tebang pilih demi menjamin ketersediaan dan kualitas pangan bagi masyarakat Indonesia.