KabarDermayu.com – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti potensi risiko besar terkait pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant di bank-bank milik negara (Himbara). Analisis ini muncul menyusul insiden pembobolan dana ratusan miliar rupiah dari salah satu bank pelat merah dalam waktu singkat pada pertengahan 2024, yang menjadi bukti nyata adanya kelemahan dalam sistem pengawasan perbankan.
IAW menekankan bahwa meskipun tidak ada laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara spesifik mengurutkan bank Himbara berdasarkan tingkat risiko rekening dormant, kondisi ini justru meningkatkan kerentanan. Rekening yang tidak aktif dinilai sebagai celah laten yang dapat dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan keuangan kapan saja.
“Tidak ada audit tematik khusus soal dormant. Justru itu masalahnya. Kita seperti duduk di atas bom waktu tanpa tahu kapan meledak,” ungkap Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.
Kekhawatiran IAW diperkuat oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya 2.115 rekening dormant milik pemerintah yang menampung dana sebesar Rp530,55 miliar. Sebagian besar dana tersebut, yaitu Rp169,37 miliar, berada di bank-bank Himbara. Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan terhadap dana publik yang seharusnya berada dalam kontrol yang ketat.
Dalam analisis mendalamnya, IAW mengidentifikasi salah satu bank pelat merah yang dinilai memiliki tingkat risiko paling rendah saat ini. Hal ini disebabkan oleh transparansi sistem anti-fraud yang relatif terbuka. Sistem ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, hingga evaluasi berkelanjutan, dan informasinya dapat diakses oleh publik.
Namun, IAW mengingatkan bahwa transparansi saja tidak cukup untuk menjamin keamanan. Keamanan harus teruji dalam praktik nyata, terutama dalam menghadapi pola transaksi yang tidak biasa, seperti yang terjadi dalam kasus pembobolan di BNI.
“Mandiri paling terbuka menjelaskan sistemnya. Tapi transparansi harus dibuktikan. Kalau tidak pernah diuji, itu hanya bagus di atas kertas,” tegas Iskandar, merujuk pada salah satu bank yang ia nilai paling terbuka.
Sementara itu, bank pelat merah lainnya ditempatkan pada posisi risiko menengah dengan potensi dampak yang paling besar. Hal ini disebabkan oleh basis nasabah yang sangat luas, yang mencakup rekening untuk program bantuan sosial (bansos), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta berbagai program pemerintah lainnya. Luasnya basis nasabah ini berpotensi menciptakan jumlah rekening dormant yang sangat besar.
“Semakin besar basis nasabah, semakin besar potensi dormant. Ini hukum matematika sederhana, bukan asumsi,” jelas Iskandar mengenai korelasi antara jumlah nasabah dan potensi rekening dormant.
Bank-bank pelat merah lainnya juga dinilai memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hal ini dikarenakan minimnya transparansi publik terkait sistem pengawasan rekening dormant. Meskipun demikian, bank-bank ini memiliki potensi risiko dari rekening proyek, rekening escrow, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah selesai namun belum ditutup oleh pemiliknya.
IAW menegaskan bahwa tidak adanya kasus pembobolan besar bukan berarti sistem perbankan telah aman. Bisa jadi hal tersebut terjadi karena kasusnya belum terdeteksi oleh sistem pengawasan.
“Tidak ada kabar buruk bukan berarti aman. Bisa jadi karena belum ketahuan. Tanpa transparansi, publik tidak punya alat untuk menilai,” pungkasnya, menekankan pentingnya keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, IAW menempatkan satu bank milik negara sebagai yang paling berisiko. Penilaian ini didasarkan pada kasus pembobolan dana ratusan miliar rupiah yang terjadi dalam waktu sangat singkat melalui puluhan transaksi ke beberapa rekening penampung.
“Ini bukan soal pelakunya pintar. Ini soal sistem yang memberi jalan. Rekening dormant seharusnya diam, tapi justru jadi pintu masuk,” tegas Iskandar mengenai akar permasalahan.
Baca juga di sini: Gedung Putih: Iran Terancam Sanksi Baru
Untuk mengatasi risiko ini, IAW mendorong dilakukannya audit forensik independen terhadap seluruh rekening dormant di bank-bank milik negara. Lembaga tersebut juga meminta agar hasil audit tersebut dipublikasikan secara luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan.





