KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi para pekerja transportasi daring. Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penetapan batas maksimal potongan aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen.
Sebelumnya, para pengemudi ojol diketahui hanya menerima sekitar 80 persen dari total pendapatan yang dihasilkan. Namun, dengan adanya Pepres ini, pembagian pendapatan tersebut akan bergeser secara signifikan, di mana pengemudi kini akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka.
Menyikapi peraturan baru mengenai batasan potongan aplikator ini, PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melalui Direktur Utamanya, Hans Patuwo, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pengesahan Pepres Nomor 27 Tahun 2026.
Hans Patuwo menegaskan bahwa GOTO selalu patuh terhadap setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait upaya perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi daring, yang kini terangkum dalam Pepres Nomor 27 Tahun 2026.
Baca juga di sini: Tabir Surya: Benarkah Musuh Kulit Berjerawat?
Lebih lanjut, Hans menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses kajian mendalam untuk memahami setiap detail dan implikasi dari peraturan tersebut. Penyesuaian yang diperlukan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GOTO juga berkomitmen untuk terus menjaga koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik bagi mitra pengemudi maupun para pelanggan setia Gojek.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar biaya potongan yang dibebankan oleh aplikator kepada pengemudi ojek online tidak melebihi 10 persen.
Presiden Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang mencapai 20 persen, menilai praktik tersebut tidak adil mengingat kerja keras yang telah dicurahkan oleh para pengemudi ojol di lapangan setiap harinya. Beliau menekankan bahwa pengemudi ojol mempertaruhkan keselamatan mereka demi menafkahi keluarga.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa jika ada pihak yang tidak bersedia mengikuti aturan yang lebih berpihak pada pekerja, maka sebaiknya tidak melakukan usaha di Indonesia.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, terdapat kewajiban bagi para aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada para pengemudi, termasuk jaminan dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Presiden Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan upah minimum bagi para buruh serta memberikan bonus hari raya. Upaya perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi prioritas, termasuk pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja yang bukan penerima upah.





