KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi para pekerja transportasi daring. Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah pembatasan potongan yang dikenakan aplikator kepada pengemudi ojek daring (ojol) maksimal sebesar 8 persen.
Sebelumnya, para pengemudi ojol hanya menerima 80 persen dari total pendapatan yang dihasilkan melalui aplikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, pembagian pendapatan tersebut berubah secara signifikan.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” ujar Presiden Prabowo saat acara Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.
Menyikapi peraturan baru mengenai batas maksimal potongan aplikator ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapannya. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja disahkan.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 1 Mei 2026.
Baca juga: Mobil Listrik China Goyah Akibat Insentif Dipangkas
Hans menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan fokus pada pengkajian mendalam untuk memahami setiap detail dan penyesuaian yang diperlukan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan komitmen GOTO untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi para pengemudi mitra dan juga seluruh pelanggan Gojek. Hal ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam beradaptasi dengan aturan baru demi kebaikan ekosistem transportasi daring.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan yang dinilai memberatkan pengemudi ojek online. Dalam acara May Day di Monas, beliau secara tegas meminta agar biaya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator ojek online berada di bawah 10 persen.
Beliau menganggap potongan sebesar 20 persen sangat tidak adil, mengingat kerja keras dan risiko yang dihadapi para pengemudi ojek online setiap harinya. Presiden menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian pendapatan.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden Prabowo.
Beliau melanjutkan, “Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak para pekerja transportasi daring.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja transportasi daring. Peraturan ini tidak hanya mengatur soal potongan aplikator, tetapi juga mencakup jaminan kecelakaan kerja.
Aplikator kini diwajibkan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada para pengemudi, termasuk melalui program BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.
“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ungkap Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan adanya peningkatan upah minimum untuk para buruh serta pemberian bonus hari raya. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor transportasi daring.
Presiden Prabowo juga menjelaskan adanya kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja yang bukan penerima upah. Ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam memberikan dukungan dan insentif bagi para pekerja.





