Serba-serbi Manajer Kopdes: Status Usai Kontrak 2 Tahun dan Besaran Gaji

oleh -9 Dilihat
Serba-serbi Manajer Kopdes: Status Usai Kontrak 2 Tahun dan Besaran Gaji

KabarDermayu.com – Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai status para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, khususnya setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa manajer yang berhasil lolos seleksi akan dikontrak dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Para manajer ini akan berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada hari Senin.

Dengan skema tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa pada tahap awal, para manajer akan berstatus sebagai pegawai dari PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pola ini dinilai perlu oleh pemerintah untuk mendukung proses pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia.

Terkait dengan pembayaran gaji, Zulkifli menyatakan bahwa selama masa kontrak, gaji para manajer akan dibayarkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Hal ini dikarenakan status mereka masih berada di bawah BUMN tersebut.

“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” tegasnya.

Meskipun demikian, Zulkifli belum dapat merinci lebih lanjut mengenai sumber pendanaan pasti maupun besaran gaji yang akan diterima oleh para manajer Kopdes Merah Putih.

Pemerintah membuka kesempatan untuk 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih.

Pada saat penutupan pendaftaran tanggal 24 April 2026, tercatat sebanyak 639.732 orang telah mendaftar.

Zulkifli menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat perekonomian masyarakat dari lapisan paling bawah atau akar rumput.

Melalui koperasi ini, pemerintah berharap dapat memangkas rantai pasok yang selama ini dianggap terlalu panjang.

Selain itu, koperasi ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha di tingkat desa.

Kopdes Merah Putih juga diproyeksikan akan berperan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat.

Dengan demikian, harga komoditas dapat tetap terjaga dan menguntungkan bagi produsen.

Di samping fungsi ekonominya, Kopdes Merah Putih juga akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Baca juga: Wakil Rektor Unived Bengkulu Tersangka Dugaan Aniaya Mahasiswa

Peran ini mencakup penyaluran bantuan sosial dan barang-barang subsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.