Prabowo Tandatangani Perpres Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

oleh -7 Dilihat
Prabowo Tandatangani Perpres Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026-2029.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memenuhi hak setiap warga negara atas rasa aman. Selain itu, peraturan ini juga menjadi landasan strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada aksi terorisme.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 4 Mei 2026, disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme membutuhkan strategi yang komprehensif, terencana, dan terpadu.

Hal ini juga menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan strategi tersebut.

Dalam Pasal 1 Perpres tersebut, didefinisikan bahwa Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan secara ekstrem.

Tujuan dari keyakinan dan tindakan tersebut adalah untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Baca juga: Persija vs Persib: Pertandingan Resmi di SUGBK

Perpres ini juga menjelaskan definisi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang disingkat menjadi RAN PE.

Sementara itu, Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme disebut sebagai RAD PE.

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (3) Perpres ini menguraikan definisi terorisme sebagai perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Aksi terorisme dapat menimbulkan korban massal, kerusakan pada fasilitas vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pemerintah menetapkan sembilan tema utama sebagai pilar pelaksanaan RAN PE, sebagaimana diatur dalam Pasal (4) Perpres tersebut. Tema-tema ini mencakup:

  • Kesiapsiagaan Nasional.
  • Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan.
  • Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja.
  • Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak.
  • Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
  • Deradikalisasi.
  • Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan.
  • Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
  • Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Pelaksanaan RAN PE akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme ini.

Perpres tersebut menegaskan bahwa pendanaan untuk RAN PE dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Perpres tersebut, yang menyatakan bahwa pendanaan RAN PE bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tujuannya adalah agar setiap orang mengetahui dan dapat melaksanakannya.

Perintah pengundangan Perpres ini dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.