BNPT Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Terorisme

oleh -8 Dilihat
BNPT Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Terorisme

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 pada hari Senin. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menghadapi ancaman terorisme global yang semakin kompleks.

Perpres mengenai BNPT ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026. Penerbitan peraturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, yang sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2012.

Dalam struktur organisasi yang diperbarui, BNPT kini memiliki pembagian tugas yang lebih spesifik. Terdapat empat kedeputian utama yang dibentuk untuk mengoptimalkan penanganan terorisme. Keempat kedeputian tersebut adalah Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Baca juga: Jay Idzes Berpotensi Absen di FIFA Matchday, Namun Ada Kabar Baik dari Jerman

Perpres ini juga menegaskan peran BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. BNPT akan berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden dalam merumuskan kebijakan penanganan krisis. Dalam menjalankan fungsinya, BNPT memiliki kewenangan untuk memberikan masukan strategis dan mengerahkan sumber daya nasional dalam upaya penanggulangan aksi terorisme.

Selain penguatan struktur, pemerintah juga mendorong integrasi data melalui transformasi digital di lingkungan BNPT. Regulasi baru ini mewajibkan adanya interoperabilitas data antarinstansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa koordinasi dalam penanggulangan terorisme berjalan selaras dengan prinsip manajemen risiko pembangunan nasional.

Lebih lanjut, tugas BNPT kini mencakup perlindungan yang lebih komprehensif bagi aparat penegak hukum dan saksi yang terlibat dalam kasus terorisme. Perlindungan ini diberikan kepada berbagai pihak, termasuk penyidik, penuntut umum, hakim, petugas pemasyarakatan, serta keluarga mereka, dari potensi ancaman yang timbul akibat pelaksanaan tugas mereka.

Peraturan Presiden ini dinyatakan berlaku efektif saat diterbitkan. Semua jabatan yang ada di lingkungan BNPT, beserta para pejabat yang mendudukinya, akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut.