KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang skema insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan besaran antara 40% hingga 100% untuk pembelian kendaraan listrik (EV).
Purbaya menjelaskan bahwa besaran insentif PPN DTP akan bervariasi, mencakup 100% dan 40%, yang nantinya akan disusun secara rinci dalam sebuah skema.
Insentif ini secara spesifik ditujukan untuk kendaraan listrik, tidak termasuk kendaraan hibrida. Besaran subsidi akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan, yaitu baterai nikel dan non-nikel.
Pemerintah memberikan subsidi yang lebih besar untuk kendaraan listrik berbasis baterai nikel. Hal ini didasari oleh keinginan untuk mendorong pemanfaatan nikel yang merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Purbaya mengungkapkan bahwa ia pernah membaca laporan internasional yang mempertanyakan potensi nikel Indonesia setelah China mengumumkan penggunaan teknologi baterai non-nikel.
Sebagai respons, Purbaya justru menyiapkan skema insentif untuk mempercepat penggunaan nikel. Tujuannya adalah agar nikel Indonesia dapat termanfaatkan dan hilirisasi teknologi baterai dapat berjalan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik (EV) dengan target masing-masing 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik pada tahun ini.
Untuk motor listrik, Purbaya memperkirakan besaran subsidi akan berada di angka Rp 5 juta. Namun, angka pasti dari stimulus kendaraan listrik ini akan diumumkan lebih rinci bersama pihak terkait, terutama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut Purbaya, pemberian insentif EV ini sangat relevan dengan upaya pemerintah untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban subsidi energi pemerintah di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Baca juga: Iran Menyangkal Serangan ke Uni Emirat Arab
Ia sepakat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa kendaraan listrik kini dipandang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional. Terutama dalam menjaga daya tahan industri manufaktur dan melindungi tenaga kerja.





