KabarDermayu.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan bahwa usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berada di bawah naungan kementerian adalah untuk mencegah potensi politisasi.
Anggota KPRP, Mahfud MD, menjelaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian akan membuatnya rentan terhadap campur tangan politik. Hal ini dikarenakan menteri dalam sistem politik Indonesia seringkali berasal dari kalangan partai politik.
Oleh karena itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah pengawasan Presiden. Mahfud MD berpendapat bahwa posisi ini secara politis lebih aman dan terhindar dari pengaruh partai.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga menyampaikan bahwa KPRP mengusulkan adanya pembatasan yang jelas terhadap jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pengaturan mengenai pembatasan jabatan ini akan diatur lebih lanjut melalui regulasi. Hal ini penting mengingat adanya kebutuhan terkait aparatur sipil negara (ASN).
Mahfud MD menegaskan bahwa pembatasan tersebut harus bersifat limitatif. Bentuk regulasinya bisa berupa Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang.
Baca juga: Daftar Teratas: Perkembangan Mobil Listrik, Kendaraan Terjangkau, dan Detail Harga Mitsubishi
Sebelumnya, laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dilakukan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Presiden menerima beberapa buku laporan, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa laporan yang disusun memiliki ketebalan yang bervariasi, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat.
Isi laporan tersebut mencakup berbagai usulan dan rekomendasi dari KPRP untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar pada sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, beberapa usulan dinilai dapat berujung pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” tutur Yusril.





