Harga Emas Antam Hari Ini: Mengkilap

oleh -6 Dilihat
Harga Emas Antam Hari Ini: Mengkilap

KabarDermayu.com – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, mengalami kenaikan. Emas Antam kini dihargai Rp 2.840.000 per gram.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 17.000 per gram jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin. Informasi ini dikutip dari data resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Selain itu, harga pembelian kembali atau buyback emas juga ditetapkan. Untuk hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 2.645.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk berbagai ukuran, harga emas Antam hari ini bervariasi. Emas lima gram dijual seharga Rp 13.975.000. Sementara itu, untuk ukuran sepuluh gram, harganya adalah Rp 27.895.000.

Bagi yang ingin membeli emas ukuran 25 gram, harganya adalah Rp 69.612.000. Untuk ukuran 50 gram, emas Antam dibanderol seharga Rp 139.145.000.

Selanjutnya, emas dengan berat 100 gram dijual seharga Rp 278.212.000. Ukuran 250 gram dihargai Rp 695.265.000. Emas dengan berat 500 gram memiliki harga Rp 1.390.320.000.

Adapun untuk ukuran emas terkecil yang ditawarkan Antam pada hari ini adalah 0,5 gram, dengan harga Rp 1.470.000. Sementara itu, ukuran emas terbesar yang dijual adalah 1.000 gram, dengan nilai mencapai Rp 2.780.600.000 atau Rp 2,78 miliar.

Penting untuk diperhatikan bahwa harga penjualan emas batangan Antam yang disebutkan di atas belum termasuk komponen pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak.

Mengenai transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Terdakwa Kasus Seksual Anak Divonis Bebas, Ruang Sidang PN Pontianak Langsung Ricuh

Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback.