KabarDermayu.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dilanda ketegangan hebat usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Agung Rahmanto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 7 Mei 2026, tersebut sontak memicu reaksi keras. Kericuhan bahkan sempat meletus antara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sesaat setelah sidang dinyatakan selesai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agung Rahmanto bebas dari segala dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dakwaan dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah selama proses persidangan berlangsung.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa meluapkan emosinya di dalam ruang sidang. Ia merasa tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca juga: Dukungan BPD Kalteng untuk Jona Pimpin Hipmi demi Kemajuan Pengusaha Muda Daerah
Situasi di ruang sidang pun menjadi memanas, menarik perhatian para pengunjung dan aparat keamanan yang bertugas. Ketegangan baru dapat diredakan setelah beberapa pihak berupaya menenangkan suasana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Agung Rahmanto telah berulang kali menekankan bahwa keterangan korban menjadi elemen krusial dalam jalannya persidangan. Menurut pihak pembela, kesaksian yang disampaikan oleh korban tidak secara langsung mengarah pada keterlibatan terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti implikasi hukum pasca pembacaan putusan. Mereka menjelaskan bahwa putusan bebas murni memiliki konsekuensi hukum tertentu, termasuk terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHP, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas murni ini,” demikian disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, mengutip informasi dari tvOne.





