BPOM Tarik Izin Edar 11 Produk Kosmetik Berbahaya

oleh -4 Dilihat
BPOM Tarik Izin Edar 11 Produk Kosmetik Berbahaya

KabarDermayu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar sebelas produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan terlarang. Selain itu, BPOM juga menghentikan sementara seluruh aktivitas terkait produk tersebut, termasuk produksi, distribusi, dan impor.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026. Dari total sebelas produk yang dilarang, empat di antaranya adalah kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga lainnya adalah produk tanpa izin edar.

Seluruh produk yang disita telah melalui pengujian laboratorium BPOM. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Taruna Ikrar merinci bahwa BPOM menemukan berbagai bahan berbahaya dan terlarang dalam produk-produk tersebut. Bahan-bahan yang dimaksud meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Keberadaan bahan-bahan berbahaya ini menimbulkan potensi risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat. BPOM menekankan bahwa produk-produk tersebut dapat membahayakan konsumen.

Berikut adalah daftar sebelas produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

Baca juga: Dorong Ibu Prasejahtera Tumbuh Ekonomi Lewat Syariah, PNM Gandeng MES Luncurkan Program

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)
  • BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)
  • MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
  • SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
  • SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
  • TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  • MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Lebih lanjut, Taruna Ikrar memaparkan efek samping dari beberapa bahan berbahaya yang ditemukan. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit yang parah dan berpotensi teratogenik bagi janin. Deksametason, sebuah kortikosteroid, dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Hidrokinon dan merkuri memiliki risiko yang lebih serius. Keduanya dapat menyebabkan perubahan warna kulit yang permanen dan iritasi. Merkuri, secara khusus, dapat menyebabkan kerusakan organ vital seperti ginjal.

Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga menjadi perhatian utama BPOM karena potensinya sebagai karsinogen atau pemicu kanker. Pewarna merah K10 juga dikaitkan dengan gangguan fungsi hati.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban. Penertiban ini mencakup fasilitas produksi, sarana peredaran seperti toko retail, serta penelusuran rantai produksi dan distribusi untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran, yaitu penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Ia kembali menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta untuk tidak mudah tergiur oleh klaim hasil instan tanpa jaminan keamanan yang jelas.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa produk kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Hal ini dapat diperiksa melalui situs web resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.

Dengan demikian, tercipta ekosistem produk kosmetik yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Ant)