Pedagang Tak Kenal Ciri Rokok Ilegal, Kata Kepala BPOM

oleh -3 Dilihat
Pedagang Tak Kenal Ciri Rokok Ilegal, Kata Kepala BPOM

KabarDermayu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa sebagian besar pedagang ritel di Indonesia masih belum mengetahui secara pasti ciri-ciri rokok ilegal. Pernyataan ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM di berbagai daerah terkait peredaran produk tembakau di tingkat pengecer.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tim pengawas BPOM sering menemukan produk yang diduga ilegal saat melakukan inspeksi di toko, warung, maupun minimarket. Pengawasan ini utamanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan informasi pada label produk.

“Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel saat menjalankan fungsi pengawasan,” ungkap Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam proses pengawasan tersebut, BPOM mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran terkait cukai. Beberapa temuan meliputi produk yang tidak dilengkapi pita cukai sama sekali, penggunaan pita cukai yang terindikasi palsu atau sudah pernah dipakai sebelumnya, hingga pemakaian pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, petugas juga menemukan kasus kesalahan personalisasi. Hal ini terjadi ketika nama industri yang tertera pada pita cukai tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan produk. Ditemukan pula ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok yang tertera pada kemasan dengan informasi yang tertera pada pita cukai.

BPOM melaporkan sejumlah temuan spesifik di berbagai wilayah. Di Padang, misalnya, beberapa merek rokok ditemukan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar namun menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau bekas pakai. Fenomena serupa juga terjadi di Serang, Banten, di mana petugas menemukan produk sigaret kretek mesin yang seharusnya menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek tangan.

Di Serang, petugas juga menemukan produk yang menampilkan nama industri pada pita cukai berbeda dengan informasi yang tertera pada kemasan produk. Menindaklanjuti berbagai temuan ini, BPOM telah menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan instansi berwenang dalam penindakan pelanggaran cukai.

Menurut Taruna Ikrar, situasi ini menyoroti urgensi peningkatan edukasi kepada para pedagang. Tujuannya adalah agar para pedagang lebih mampu mengenali produk rokok ilegal dan hanya menjual produk yang sah secara hukum.

“Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal,” tegasnya.

Pernyataan Kepala BPOM ini muncul di tengah perdebatan mengenai rencana penerapan kemasan polos tanpa merek atau ‘plain packaging’ untuk produk rokok. Meskipun demikian, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM hingga saat ini belum menemukan bukti yang secara langsung menghubungkan kebijakan kemasan polos dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, beberapa pihak telah menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi peningkatan peredaran rokok ilegal jika aturan kemasan polos tersebut benar-benar diterapkan. Salah satu suara keberatan datang dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). APKLI berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat menyulitkan pedagang kecil dalam membedakan antara produk legal dan ilegal di lapangan.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai bahwa penyeragaman kemasan rokok berpotensi menciptakan persoalan baru bagi pedagang kecil. Hal ini dikarenakan kemasan polos dapat mengurangi perbedaan visual antarproduk yang beredar di pasaran, sehingga menyulitkan identifikasi.

Menurut pandangan APKLI, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperluas distribusi rokok tanpa cukai. Dampak negatif dari situasi ini tidak hanya akan dirasakan oleh pedagang besar, tetapi juga oleh jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pelaku UMKM ini, seperti pemilik warung kelontong, pedagang kaki lima, hingga pedagang asongan, sangat mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka.