Gaya Berbusana Febrie Adriansyah Saat Tiba di Rutan KPK: Berbatik Tanpa Rompi Tahanan

oleh -1 Dilihat
Gaya Berbusana Febrie Adriansyah Saat Tiba di Rutan KPK: Berbatik Tanpa Rompi Tahanan

KabarDermayu.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik saat tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya menarik perhatian karena ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang biasanya menjadi atribut wajib bagi tersangka kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK dengan mengenakan pakaian batik. Ia terpantau sampai di lokasi pada pukul 23.22 WIB dengan menggunakan kendaraan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Peristiwa penahanan ini bermula dari langkah Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik tersebut secara resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah hukum tersebut diambil oleh pihak Kejaksaan Agung setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti penting. Bukti yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan sprindik, Tim Sembilan Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada 22 Juli 2026. Nama-nama yang dipanggil saat itu adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua orang saksi lainnya berinisial NH dan TS.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Sementara itu, saksi berinisial NH tidak memberikan keterangan atau pemberitahuan apa pun terkait ketidakhadirannya.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut pada Jumat pekan ini. Febrie pun memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, proses kedatangan Febrie ke Gedung Kejagung berlangsung cukup tertutup dari pantauan awak media. Baru pada pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum memberikan keterangan resmi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa penahanan.

Menanggapi status hukum yang menjeratnya, Febrie Adriansyah menyampaikan pandangannya setelah menjalani pemeriksaan. Ia merasa bahwa proses hukum yang berjalan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,

tegas Febrie menanggapi keputusan penahanan atas dirinya.