Bareskrim Ungkap Gas Whip Pink Ilegal Tanpa Izin BPOM, Bisa Mematikan

oleh -4 Dilihat
Bareskrim Ungkap Gas Whip Pink Ilegal Tanpa Izin BPOM, Bisa Mematikan

KabarDermayu.com – Produk gas dinitrogen monoksida (N2O) yang dipasarkan dengan merek Whip Pink kini berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahkan dinilai memiliki risiko fatal bagi penggunanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan temuan ini pada Rabu, 29 Juli 2026. Menurutnya, Whip Pink terbukti melanggar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur ketat mengenai produksi, importasi, hingga peredaran bahan tambahan pangan berbasis N2O.

Bahaya di Balik Penggunaan Medis

Investigasi mendalam yang melibatkan laboratorium forensik Polri dan BPOM menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa isi di dalam tabung Whip Pink bukanlah bahan tambahan pangan yang aman untuk konsumsi kuliner, melainkan N2O murni dengan standar gas medis. Perlu diketahui, gas N2O medis biasanya digunakan untuk proses anestesi atau pembiusan dalam prosedur medis yang diawasi tenaga ahli.

Selain temuan isi gas yang tidak sesuai, penyidik menemukan kejanggalan pada aksesori produk. Nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam paket penjualan terbukti tidak kompatibel jika digunakan untuk alat pembuat krim kuliner. Hal ini memperkuat dugaan bahwa alat tersebut memang sengaja dirancang untuk memfasilitasi penghirupan gas secara langsung oleh pengguna.

Upaya Mengaburkan Niat Jahat

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa pelabelan Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah modus operandi untuk menutupi niat jahat atau mens rea. Praktik ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui hukum demi mendistribusikan produk berbahaya di bidang kesehatan.

Dampak kesehatan dari penyalahgunaan gas ini tidak main-main. Bareskrim Polri menekankan beberapa risiko serius yang mengintai pengguna, di antaranya:

  • Hipoksia atau kekurangan oksigen dalam jaringan tubuh.
  • Kerusakan saraf yang bersifat permanen.
  • Risiko kematian akibat paparan dosis yang tidak terukur.

Tindakan Hukum terhadap Tersangka

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang petinggi pabrik Whip Pink, yakni AH dan JH, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam produksi dan peredaran sediaan farmasi gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu serta keamanan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kuasa hukum yang mewakili AH dan JH, Rizky Hariyo Wibowo, sempat memberikan pembelaan. Ia bersikeras bahwa Whip Pink diproduksi murni untuk industri kuliner. Pihak kuasa hukum bahkan mengeklaim adanya peringatan tertulis pada tabung yang melarang penyalahgunaan produk tersebut di luar kepentingan industri makanan.

“Produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian,” tegas Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menanggapi bahaya yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya memeriksa standar keamanan produk, terutama yang melibatkan bahan-bahan kimia atau gas tertentu. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut untuk membongkar jaringan peredaran produk ilegal tersebut lebih jauh.