Bebas dari Rutan, WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Kini Berstatus Tahanan Kota

oleh -2 Dilihat
Bebas dari Rutan, WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Kini Berstatus Tahanan Kota

KabarDermayu.com – Status penahanan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS (73) yang terlibat kasus dugaan eksploitasi seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah mengalami perubahan signifikan. Pihak kepolisian memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya dari Rutan Polda NTB menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan kuat. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sempat memburuk selama menjalani masa penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, menjelaskan bahwa RMS sempat harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita gangguan jantung. Kondisi medis yang membutuhkan perawatan intensif ini menjadi pertimbangan utama penyidik untuk mengubah mekanisme pengawasan terhadap tersangka.

Meski tidak lagi mendekam di balik jeruji besi, Iptu Dewi menegaskan bahwa ruang gerak RMS tetap dibatasi dan terpantau ketat. Tersangka saat ini berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, di bawah pengawasan pihak kepolisian.

Selain faktor kesehatan, penyidik juga mempertimbangkan sikap RMS yang dinilai sangat kooperatif selama menjalani rangkaian proses penyidikan. Kooperatifnya tersangka dalam memberikan keterangan mempermudah penyidik untuk mendalami kasus yang menyita perhatian publik ini.

Kasus yang menjerat pria lanjut usia ini bermula dari laporan tiga warga lokal yang masuk ke Polda NTB pada akhir Januari 2026. Dalam proses hukumnya, para korban mendapatkan pendampingan khusus dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan upaya untuk membawa para korban ke dalam “dunia fantasi seksual”. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban perempuan, yang sebelumnya telah menjalin hubungan cukup lama dengan tersangka, merasa terjebak dalam skenario yang tidak wajar.

Korban perempuan tersebut sempat diajak untuk menikah oleh RMS. Karena menganggap tawaran tersebut sebagai komitmen serius, korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada dua rekannya yang lain. Namun, pertemuan tersebut justru menjadi pintu gerbang bagi terjadinya tindakan eksploitasi.

Tersangka diduga memaksa para korban untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama, bahkan melibatkan istri tersangka yang juga merupakan warga negara asing dalam tindakan tersebut. Peristiwa traumatis ini dilaporkan terjadi pada rentang waktu Juli hingga September 2025.

BKBH Unram mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi video yang merekam tindakan tersebut. Bukti ini menjadi poin penting dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB.

Atas perbuatannya, RMS kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini merupakan regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan meskipun tersangka saat ini berada dalam status tahanan rumah dengan pengawasan medis yang diperlukan.