Penyelidikan Bareskrim Terhadap Pelapor Hak Angket DPRD untuk Bupati Gowa

oleh -1 Dilihat
Penyelidikan Bareskrim Terhadap Pelapor Hak Angket DPRD untuk Bupati Gowa

KabarDermayu.com – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan masyarakat terkait polemik hak angket yang dilayangkan DPRD Kabupaten Gowa kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang.

Penyidik telah memanggil perwakilan pelapor untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti tambahan. Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Muallim Bahar menyerahkan sejumlah bukti video yang diklaim berkaitan dengan substansi laporan. Bukti video tersebut diambil langsung dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram.

Penyidik juga mendalami pokok pengaduan yang meliputi dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Selain itu, dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan jabatan juga menjadi fokus pemeriksaan.

Muallim Bahar menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Ketua Pansus Hak Angket beserta perangkat dan seluruh 19 anggota Pansus DPRD Kabupaten Gowa. Pihaknya meyakini Bupati Gowa akan bersedia memberikan keterangan jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Ia menambahkan bahwa Bupati Gowa, sebagai representasi masyarakat, juga dirugikan oleh rangkaian proses hak angket tersebut. Aduan ini pada prinsipnya menyangkut kerugian masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan.

Sebelumnya, proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Sejumlah pihak mengadukan rangkaian pelaksanaan hak angket tersebut ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melampaui fungsi pengawasan DPRD dan menyentuh ranah privat.

Aduan masyarakat ini disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026. Muallim Bahar menyatakan ada tiga dugaan persoalan yang dilaporkan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran panitia khusus (Pansus) hak angket hingga penyiaran materi yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

“Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” ujar Muallim Bahar.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, juga telah menyatakan keberatan terhadap materi pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah memasuki wilayah pribadi. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berfokus pada kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Saat ini, hak angket DPRD Gowa tengah membahas tiga isu utama. Isu tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, angkat bicara terkait rapat panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang membahas isu perselingkuhan yang menyeret namanya. Ia mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Gowa yang membentuk Pansus.

Menurutnya, segala bentuk kebijakan yang dibahas adalah tugas anggota DPRD dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan. Ia menghargai apa yang dilakukan teman-teman anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya selaku yang dibahas dalam hak angket DPRD kabupaten Gowa tentunya sangat menghargai apa yang dilakukan teman-teman anggota DPRD kabupaten Gowa. Kita kawal semuanya dengan baik dan benar segala bentuk kebijakan yang dibahas oleh mereka di Pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya,” kata Bupati Gowa, dikutip dari Instagram rakyat.sulsel pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Namun, Bupati Gowa merasa terusik karena DPRD dinilai terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadinya. Pembahasan mengenai dugaan perselingkuhan dalam rapat Pansus tidak lagi berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

“Namun yang bersifat non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan teman-teman DPRD yang sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan. Menurut saya mari kita benar-benar memahami tugas, kewajiban masing-masing karena setiap manusia punya privasi yang sebenarnya siapapun orangnya itu berhak untuk hak pribadinya tidak diganggu,” tegasnya.

Bupati Gowa ini juga membantah semua tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan menantang sejumlah saksi, terutama seorang jurnalis bernama Zaenal. Husniah menilai apa yang dilakukan jurnalis tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik.

“Tentu ini tidak benar, saya siap karena ada hal-hal yang mengatakan ada bukti silahkan. Bawa ke saya, buktikan yang dia katakana ada bukti salah satu saksi. Saya rasa menurut Undang-undang seorang jurnalis tidak boleh menjadi saksi sidang pansus atau hak angket. Melanggar kode etik jurnalistik pasti dalam undang-undang nomor 49 tahun 1999 ini harusnya kita tegakan,” pungkasnya.