KPK Dalami Dugaan Perubahan Opini Audit Muara Enim Terkait Bobby Rizaldi

oleh -1 Dilihat
KPK Dalami Dugaan Perubahan Opini Audit Muara Enim Terkait Bobby Rizaldi

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Rizaldi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami lebih lanjut mengenai audit BPK yang diduga berkaitan dengan perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Opini tersebut berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bobby Rizaldi diperiksa bersama empat saksi lainnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam perkara ini.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim. Hal ini kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim,” ujar Budi Prasetyo pada Kamis, 16 Juli 2026.

Lima Saksi Diperiksa KPK

Selain Bobby Rizaldi, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan BPK RI untuk memberikan keterangan. Para saksi tersebut meliputi:

  • Tuning Rahayu, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota V BPK RI.
  • Widhi Widayat, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI.
  • Wahyu, Kepala Sekretariat AKN V BPK RI.
  • Adhony, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK RI.

Menurut keterangan KPK, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang ada. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.

“Keterangan yang diberikan oleh para saksi ini akan melengkapi informasi dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap para tersangka,” tambah Budi.

Bobby Diperiksa Hampir Sembilan Jam

Berdasarkan pantauan di lapangan, Bobby Rizaldi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia baru meninggalkan gedung KPK pada sekitar pukul 19.14 WIB, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sembilan jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Bobby menyatakan bahwa dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar dapat segera terselesaikan.

“Semua sudah disampaikan kepada penyidik, dan kami sangat mendukung proses ini agar cepat selesai,” ujar Bobby.

Namun, Bobby enggan memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai penggeledahan rumahnya yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik KPK. Ia juga memilih untuk tidak menjawab pertanyaan terkait kedekatannya dengan salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga. Augusz Dewanggara diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli Bobby Rizaldi saat Bobby masih menjadi anggota DPR RI.

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Hasil Audit

Kasus yang sedang diusut oleh KPK ini berkaitan dengan dugaan suap yang bertujuan untuk mengatur hasil audit BPK atas sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim. Penyidik menduga adanya upaya pengondisian temuan audit yang berdampak pada perubahan opini laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Budi Prasetyo, sebagian uang yang diduga diberikan oleh pihak swasta mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk memengaruhi hasil audit.

“Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim. Salah satunya terkait pengadaan smart TV atau smart board,” jelas Budi.

Lima Orang Telah Menjadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah:

  • Augusz Dewanggara
  • Titin Rita Lestari
  • Edison
  • Cory Erin Hardi
  • Fika

Budi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyuapan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penyuapan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Edison dengan dalih untuk menjaga hubungan baik.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pihak di lingkungan BPK guna memengaruhi hasil audit. Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga berhasil menyita saldo rekening yang diduga milik Edison serta uang tunai dengan total nilai hampir Rp2 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari para saksi, termasuk hasil pemeriksaan Bobby Rizaldi. Tujuannya adalah untuk mengungkap dugaan pengaturan hasil audit BPK yang diduga telah mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP.