KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan bahwa proses hukum kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tidak akan mengganggu hubungan kerja sama antarlembaga antara KPK dan BPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum. Hal ini tidak akan berdampak pada sinergi yang telah terjalin baik antara KPK dan BPK.
“Tidak mengganggu kerja sama baik yang sudah terjalin antara KPK dengan BPK,” kata Budi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Budi menambahkan, KPK dan BPK memiliki koordinasi yang erat, terutama dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi.
Selain BPK, KPK juga berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami secara institusional komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan, karena saat ini banyak perkara juga yang proses penyidikannya khususnya dalam hal penghitungan kerugian negara, kami kerja samakan dengan BPK,” ujarnya.
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa Sebagai Saksi
Di tengah berjalannya penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit atas sejumlah pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BB, selaku Anggota BPK RI,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan adanya perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Budi menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain Bobby, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pegawai BPK lainnya, yaitu:
- Tuning Rahayu selaku tenaga ahli Anggota V BPK.
- Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK.
- Ahdony Asfiansyah selaku Kepala Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2 BPK.
- Wahyu Tri Handoko selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.
KPK meyakini seluruh saksi akan memenuhi panggilan penyidik demi membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Rumah Bobby Sempat Digeledah
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Bobby Adhityo Rizaldi yang berlokasi di wilayah Jakarta.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap terkait hasil audit BPK di Muara Enim, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Augusz Dewanggara
- Titin Rita Lestari
- Edison
- Cory Erin Hardi
- Fika
Menurut keterangan KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada Edison terkait proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidik menduga pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Bupati Muara Enim dengan dalih untuk menjaga hubungan baik.
Uang tersebut kemudian diduga dialirkan kepada sejumlah pihak di lingkungan BPK Perwakilan Sumatera Selatan guna mengatur hasil audit atas sejumlah proyek pengadaan, termasuk pengadaan smart TV atau smart board.
“Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board,” kata Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita saldo rekening yang diduga milik Edison serta uang tunai dengan total nilai hampir Rp2 miliar.
Anak Buah Bobby Ikut Jadi Tersangka
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Augusz Dewanggara alias Angga, yang diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat Bobby masih menjadi anggota DPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
“Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Taufik.
Meskipun kasus ini melibatkan pegawai dan pejabat di lingkungan BPK, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan proses penegakan hukum terhadap individu. Hal ini tidak akan memengaruhi hubungan kelembagaan maupun kerja sama yang selama ini terjalin dengan BPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.





