KabarDermayu.com – Amnesty International Indonesia menyoroti penetapan admin akun parodi @TheKerupuk sebagai tersangka setelah mengunggah sebuah meme.
Mereka mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan proses hukum dan segera membebaskan yang bersangkutan tanpa syarat.
Amnesty menilai kasus ini bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan admin akun tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurutnya, saat dibawa oleh aparat kepolisian, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan tidak diperlihatkan surat penangkapan.
“Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Usman menegaskan bahwa satir, parodi, maupun meme politik merupakan bagian dari ekspresi damai yang seharusnya tidak dipidana.
Oleh karena itu, ia menilai penggunaan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut Amnesty, menyatakan keributan di media sosial bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebut, Amnesty meminta Polri memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk menghentikan penyidikan sekaligus membebaskan admin akun tersebut.
“Penggunaan pasal bermasalah seperti dalam UU ITE untuk membungkam kritik adalah ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Usman.
Tidak hanya itu, Amnesty juga mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai melalui media sosial.
Menurut Usman, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya menyebutkan bahwa sekitar 10 anggota kepolisian membawa admin akun @TheKerupuk ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 14 Juli 2026.
Saat itu, yang bersangkutan disebut masih berstatus sebagai saksi.
LBH Jakarta menyatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, polisi menetapkan admin akun tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 15 Juli 2026.
Penetapan tersangka ini dengan sangkaan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang disebut berkaitan dengan unggahan meme.
LBH Jakarta juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum sempat tidak diizinkan bertemu secara empat mata dengan kliennya ketika berada di Polres Metro Tangerang Kota.





