KabarDermayu.com – Kematian tragis seorang dokter muda di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian serius Ikatan Dokter Indonesia (IDI). dr Eliza Princila Utami Pakaenomi, yang akrab disapa dr. Icha, diduga meninggal dunia akibat bunuh diri setelah mengalami intimidasi dari tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Peristiwa memilukan ini terjadi saat dr. Icha sedang bertugas menangani pasien. IDI mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami oleh tenaga medis, terlebih lagi jika pelakunya adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI), Slamet Budiarto, menyatakan rasa duka cita mendalam atas kepergian dr. Icha. Ia menegaskan bahwa IDI bersama Kementerian Kesehatan tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengusut tuntas kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar terjadi intimidasi seperti yang dilaporkan.
“Jika memang betul terjadi intimidasi, kami betul-betul mengutuk. Apalagi seorang anggota DPRD yang terhormat bisa masuk ke UGD dan bisa memaki-maki atau mengintimidasi dokter,” ungkap Slamet Budiarto dalam sebuah program acara televisi.
Slamet menekankan bahwa dokter, layaknya manusia pada umumnya, juga memiliki perasaan dan dapat mengalami stres, depresi, bahkan ketakutan. Tekanan psikologis yang berat akibat intimidasi dapat berujung pada konsekuensi fatal, seperti yang diduga dialami oleh dr. Icha.
“Dokter itu kan manusia, bisa depresi juga, bisa takut juga. Sehingga yang bersangkutan meninggal dunia akibat bunuh diri. Ini yang sangat kita prihatinkan dan sekali lagi kami mengutuk keras kejadian ini,” tambahnya.
Kasus yang menimpa dr. Icha bukanlah insiden yang terisolasi. Slamet Budiarto mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap dokter, baik oleh pejabat maupun pasien, seringkali terjadi. Hal inilah yang mendorong IDI untuk secara aktif mengawal kasus ini.
IDI mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya mengusut tuntas insiden tersebut, tetapi juga segera menerbitkan regulasi baru yang dapat menjamin keselamatan dan perlindungan bagi para dokter.
“Saya kira Kementerian Kesehatan harus membuat aturan yang betul-betul rigid, khususnya untuk Unit Gawat Darurat (UGD) maupun ruang-ruang perawatan yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh seorang dokter,” ujarnya.
Menurut Slamet, seorang dokter, terutama yang bertugas di UGD, selalu bekerja mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didorong oleh hati nurani untuk menyelamatkan nyawa pasien. Namun, intervensi atau tekanan dari pihak luar, seperti keluarga pasien atau bahkan pejabat, dapat menimbulkan stres berat.
Stres yang dialami dokter dapat mempengaruhi kinerjanya, membuatnya kurang maksimal dalam memberikan pelayanan medis. Dalam kasus dr. Icha, intimidasi verbal yang diduga dilontarkan oleh oknum anggota DPRD TTU menjadi sorotan utama.
Bentuk Intimidasi yang Dialami dr Icha
Adik korban, dr. Tiara, memberikan keterangan mengenai bentuk intimidasi yang diterima kakaknya. Tiga oknum anggota DPRD TTU tersebut diduga melakukan intimidasi verbal dengan melontarkan kalimat-kalimat yang merendahkan dan menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Para oknum tersebut dilaporkan sempat menunjuk wajah dr. Icha sambil memamerkan jabatan dan pengaruh politik yang mereka miliki. Ancaman pencabutan izin praktik kedokteran juga dilontarkan, membuat dr. Icha merasa tertekan secara psikologis.
“Untuk pernyataannya yang pertama, mereka mengatakan bahwa ‘kamu ini tidak tahu saya siapa? Saya punya jabatan, saya punya peran, saya mampu untuk mencopot jabatan Anda. Sehingga Anda tidak bisa menjadi dokter lagi’,” ungkap dr. Tiara menirukan ucapan para oknum tersebut.
Pihak IDI berharap investigasi yang dilakukan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi almarhumah dr. Icha. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi tenaga medis yang bekerja di garis depan pelayanan kesehatan.





