LPS Cairkan Rp 304,8 Miliar untuk Klaim Nasabah 3 BPR yang Dibubarkan

oleh -8 Dilihat
LPS Cairkan Rp 304,8 Miliar untuk Klaim Nasabah 3 BPR yang Dibubarkan

KabarDermayu.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan dana sebesar Rp 304,8 miliar untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah pada tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya. Pembayaran ini merupakan bagian dari total simpanan yang layak bayar senilai Rp 1,53 triliun, yang terjadi sepanjang tahun kalender berjalan hingga saat ini (year-to-date).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026, menyatakan bahwa jumlah BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi masih tergolong rendah.

Anggito menambahkan bahwa tren penutupan BPR dan BPRS belum menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 dan 2025. Pola likuidasi yang terjadi saat ini masih dianggap normal untuk tahun 2026.

Hingga saat ini, total terdapat tujuh BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin terbaru adalah terhadap BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada tanggal 7 April 2026.

BPR lain yang juga telah dicabut izin usahanya meliputi BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.

Anggito menekankan bahwa LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal.

Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS tetap konsisten berada di atas 90 persen, baik untuk bank umum maupun BPR/BPRS.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah menyatakan bahwa tren penurunan jumlah BPR diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun 2026.

Penurunan jumlah BPR ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pencabutan izin usaha, baik yang bersifat self-liquidation maupun karena masuk status bank dalam resolusi (BDR).

Selain itu, penurunan ini juga seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui mekanisme penggabungan atau peleburan usaha.

Data per 11 Maret 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 142 BPR dan BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR-BPRS.

Lebih lanjut, sebanyak 22 BPR-BPRS lainnya yang direncanakan menjadi 6 BPR-BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Siswi SMKN 2 Garut Menangis Akibat Rambut Digunting Guru BK, Tuai Reaksi Warganet

Sementara itu, terdapat 242 BPR-BPRS lainnya yang masih dalam proses di OJK.