KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang akrab disapa Cak Imin, angkat bicara mengenai kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Ia menyatakan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah “kiai palsu”.
Cak Imin menekankan bahwa kejadian di Pati ini merupakan sebuah alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya pesantren. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk darurat kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, perlu ada upaya pencegahan yang lebih serius. Ia mendorong agar para santri, sejak awal memasuki pesantren, diberikan pembekalan mengenai hak-hak pribadi mereka. Hal ini penting agar mereka tidak mudah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Jisoo BLACKPINK Dinyatakan Tidak Terlibat Pencurian Busana, Desainer Akui Kesalahannya
Banyak korban, lanjut Cak Imin, yang tidak memahami hak-hak mereka. Ketidakpahaman ini yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, orientasi hak-hak pribadi bagi santri sebelum memulai pendidikan di pesantren menjadi sangat krusial.
Sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian publik. Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, yang berinisial Kiai Ashari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kepolisian menyebutkan bahwa Kiai Ashari diduga melakukan tindakan pencabulan secara berulang terhadap santriwatinya dalam rentang waktu yang cukup panjang. Hal ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti-bukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka.
Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada tersangka. AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain kedua undang-undang tersebut, polisi juga menambahkan jeratan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.





